Geliat Proyek e-KTP Sasar Pejabat Tinggi Negara
Sampai akhir tahun, setidaknya sudah enam orang menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2017, perhatian publik Indonesia tersorot skandal kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP periode 2011-2012.
Sampai akhir tahun, setidaknya sudah enam orang menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para pesakitan itu terdiri dari berbagai kalangan mulai dari pihak eksekutif, legislatif hingga pengusaha.
Pada tahun ini, menjadi momentum penghakiman bagi para penjarah uang negara yang sudah merugikan senilai Rp 2,3 triliun dari total proyek e-KTP Rp 5,9 triliun.
Sejumlah peristiwa-peristiwa besar menarik perhatian masyarakat di tanah air, turut mendampingi perjalanan kasus e-KTP.
Baca: Punya Penyakit Jantung dan Gula, Hakim Izinkan Setya Novanto Berobat Tiap Hari Jumat
Nama-nama pejabat negara, anggota DPR RI, kader partai politik, sampai bos-bos perusahan pelat merah dan swasta 'dikuliti'.
Mereka, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi di Ditjen Kependudukan dan Pecatatan Sipil, Sugiharto.
Lalu, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; Anggota DPR, Markus Nari; Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiharto Sudihardjo, dan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Selain itu, KPK menjerat seorang tersangka pemberian keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.
Politikus Hanura itu merupakan Anggota Komisi V DPR yang pernah menjadi Anggota Komisi II DPR.
"Proses pengadaan tidak terjadi sendirinya. Ketika KPK melakukan penyidikan ditemukan persoalan sebelum pengadaan terjadi. Jadi pengadaan proyek 2011-2012 punya latar belakang yang ternyata ada indikasi persekongkolan di luar proses formal antara berbagai pihak sehingga anggaran disetujui, proyek dijalankan dan pengadaan dilakukan," tutur Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.