Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geliat Proyek e-KTP Sasar Pejabat Tinggi Negara

Sampai akhir tahun, setidaknya sudah enam orang menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Geliat Proyek e-KTP Sasar Pejabat Tinggi Negara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto memasuki gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (22/12/2017). Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

KPK menduga ada aliran dana dari pemenang tender ke sejumlah pihak, termasuk wakil rakyat di DPR.

Baca: Pesawat ANA Tujuan Jepang Kembali Lagi ke LA Gara-gara Penumpang Salah Naik Pesawat

Setelah melakukan penyelidikan, KPK menetapkan Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka pertama kasus korupsi e-KTP, pada Selasa 22 April 2014.

Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan suap pada proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013.

Sugiharto bukan satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pada 30 September 2016, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, sebagai tersangka.

Dia bersama-sama dengan Sugiharto, memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melakukan penyalahgunaan wewenang.

Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Berita Rekomendasi

Berselang satu bulan kemudian, KPK menahan Sugiharto di Rumah Tahanan Guntur. Sementara itu, Irman ditahan KPK pada 21 Desember 2016.

Walau ditetapkan sebagai tersangka, Irman mengajukan surat permohonan sebagai justice collaborator untuk membongkar kejahatan di proyek e-KTP.

Selain itu seiring proses pengungkapan kasus, KPK mengumumkan telah menemukan bukti terkait keterlibatan anggota DPR dalam kasus korupsi e-KTP, pada 8 Februari 2017.

Pihak komisi anti rasuah itu mengimbau kepada siapa saja yang menerima aliran dana tersebut untuk mengembalikan kepada negara melalui lembaga tersebut.

"Kami memiliki bukti dan informasi adanya indikasi pihak lain yang menerima atau menikmati aliran dana terkait kasus e-KTP ini. Oleh karena itu, secara persuasif kita sampaikan sebaiknya pihak yang menerima aliran dana tersebut, termasuk sejumlah anggota DPR, melakukan pengembalian uang kepada KPK dalam rangkaian penyelesaian perkara ini. Itu imbauan yang kami sampaikan saat ini," tutur Febri Diansyah.

Berselang dua hari setelah pemberitahuan itu, KPK menerima uang Rp 250 miliar dengan rincian Rp 220 miliar dari sejumlah korporasi, satu perusahaan dan satu konsorsium sedangkan Rp 30 miliar dari anggota DPR periode 2009-2014 dan beberapa orang lainnya.

Penyerahan uang itu dilaksanakan usai pemeriksaan sejumlah saksi oleh KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas