Kejagung Nyatakan Berkas Kasus Kondensat Lengkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas telah lengkap atau P21.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas telah lengkap atau P21.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan bahwa berkas kasus ini dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Alhamdulilah, hasil penelitian tim peneliti berkas perkara yang sering disebut kondensat ini bisa dinyatakan P21 “ ujar Adi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).
Baca: Jadi Polisi Gadungan, Empat Sekawan Ini Mengaku Bisa Jual Sitaan KPK
Menurutnya, berkas kasus yang merugikan negara hingga US$2,716 miliar atau sekitar Rp38 triliun itu dinyatakan lengkap adalah milik tiga orang tersangka yang telah dibagi menjadi dua.
Berkas perkara pertama, dengan tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, sedangkan berkas perkara kedua dengan tersangka mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
“Dua berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” jelas Adi.
Baca: Dibentuk Mendadak, Elek Yo Band Mulai Banjir Tawaran Manggung
Seperti diketahui, kasus ini sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun.
Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.