Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan Pemilu Dikhawatirkan Terganggu Jika MK Terlambat Putuskan Uji Materi UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memprioritaskan untuk mengeluarkan putusan terkait Uji Materi Undang-undang (UU) Pemilu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tahapan Pemilu Dikhawatirkan Terganggu Jika MK Terlambat Putuskan Uji Materi UU Pemilu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Ketua Sidang Mahkamah Konstitusii Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim lainnya mendengarkan keterangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/9/2017). Sidang terseut beragendakan mendengarkan keterangan dari Pemerintah yang alam sidang ini diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memprioritaskan untuk mengeluarkan putusan terkait Uji Materi Undang-undang (UU) Pemilu.

"Sehingga tahapan pemilu bisa berjalan sesuai jadwal," kata Pengamat Politik Ray Rangkuti ketika dikonfirmasi, Rabu (3/1/2018).

Ray mengatakan jika MK terlambat memutuskan Uji Materi UU Pemilu maka dikhawatirkan bisa menggangu tahapan pemilu yang sudah disusun KPU.

"'Dikhawatirkan ganggu tahapan pemilu. Kita juga tidak tahu alasan MK belum putuskan itu sampai sekarang," ujar Ray.

Baca: Perludem Berharap MK Penuhi Janjinya Putuskan Uji Materi UU Pemilu Bulan Ini

Menurut Ray, keterlambatan MK itu juga bisa menggangu kinerja KPU.

"Bisa-bisa KPU ubah jadwal tahapan pemilu misalnya kalau diputuskan semua partai politik wajib ikut verifikasi ulang," ujar Ray.

Berita Rekomendasi

Jika MK terlambat memutuskan Uji Materi UU Pemilu maka bisa saja terjadi peristiwa pada pemilu sebelumnya.

Dengan kata lain, Uji Materi UU Pemilu dikabulkan namun semua tahapan pemilu sudah selesai dilakukan.

"Misalnya diputuskan semua partai harus diverifikasi namun karena tahapan verifikasi sudah lewat maka tidak diterapkan lagi. Jika ini terjadi maka putusan MK tidak berguna lagi bagi si pemohon dan telah kehilangan manfaat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, MK telah menargetkan seluruh uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu rampung pada Januari 2018.

Alasannya, menurut Ketua MK Arief Hidayat agar tidak menganggu kalender ketatanegaraan, proses pemilu berikutnya.

Menurut Arief, hampir semua gugatan uji materi tentang UU Pemilu ke MK telah selesai dalam proses persidangan.

Selain itu, kata Arief, MK juga menyiapkan sejumlah instrumen peraturan untuk menghadapi Pilkada serentak tahun 2018 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas