Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abdul Latif yang Ditangkap KPK Sempat Ikuti Verifikasi Faktual Partai Berkarya

Pasalnya menurut Badaruddin, kemarin Abdul Latif masih melakukan kegiatan partai di kantor DPW Partai Berkarya.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Abdul Latif yang Ditangkap KPK Sempat Ikuti Verifikasi Faktual Partai Berkarya
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Berkarya, Neneng Anjarwati Tutty dan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang saat memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta Selatan, Senin (1/1/2017). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya, yang merupakan partai besutan Tommy Soeharto dinyatakan belum memenuhi persyaratan verifikasi faktual. Sebab, Bendahara Umum Partai Berkarya Raden Mas Hendryanto sedang sakit dan tidak bisa hadir dalam verifikasi faktual. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen ‎Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengaku cukup kaget mendengar kabar kader partainya, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya menurut Badaruddin, kemarin Abdul Latif masih melakukan kegiatan partai di kantor DPW Partai Berkarya.

Baca: Sandiaga Rangkul IWAPI Buat Souvenir Asian Games 2018

Baca: Megawati Tunjuk Djarot Saiful Hidayat Maju di Pilgub Sumut

Baca: Marsekal Hadi dan Marsda Dedy Permadi Terima Ketua Dewan Pengurus Korpri TNI

"‎Beliau tanggal 3 Januari 2018 masih ke kantor DPW (Berkarya) Kalsel‎ untuk diverifikasi faktual oleh KPUD Kalsel. Hasilnya pun lolos dan memenuhi syarat," kata Badaruddin saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2018).

‎Badaruddin menegaskan bahwa kasus yang menimpa Abdul Latif tidak ada hubungannya dengan Partai Berkarya.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, pihaknya akan tetap memberikan bantuan hukum terhadap Abdul Latif.

"‎Partai lewat lembaga bantuan hukum Berkarya akan mendampingi beliau. Beliau tetap Ketua DPW Kalsel dan keluarga besar kami‎," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas