Demokrat Sebut Syaharie Jaang Sempat Didesak Tunjuk Kapolda Kaltim Sebagai Calon Wakil Gubernurnya
“Jaang juga mendapat ancaman kalau permintaan itu tidak diindahkan maka akan ada kasus hukum yang diangkat,”
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menyebut surat panggilan pemeriksaan terhadap Walikota Samarinda sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, Syaharie Jaang, datang setelah ada telepon dari Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin.
Diketahui Syaharie Jaang akan maju dalam Pilgub Kaltim 2018 sebagai calon Gubernur dari Partai Demokrat.
Baca: Bahas Kriminalisasi Kadernya di Kalimantan Timur, SBY Ungkit Kasus Sylviana Saat Pilkada Jakarta
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan tertulis yang dibacakan Sekretaris Jenderal PD Hinca Panjaitan usai “emergency meeting” di Kantor DPP PD, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018).
Seperti diketahui Walikota Samarinda Syaharie Jaang dilapokan atas kasus pemerasan dan pencucian uang yang menyeret Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Hery Susanto Bun alias Abun dan Manajer Lapangan KSU PDIB, Noor Asriansyah alias Elly.
Baca: SBY: Demokrat Takut Enggak Nih ?
SBY dalam keterangan tertulis yang merupakan hasil kesimpulan rapat menyebut Syaharie Jaang dipanggil menemui partai politik tertentu sebanyak delapan kali.
Dari pertemuan tersebut Jaang diminta menunjuk Kapolda Kaltim sebagai calon wakil gubernur di Pilkada Kaltim.
“Jaang didesak menunjuk Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin sebagai cawagubnya, padahal saat itu sudah dideklarasikan Walikota Balikpapan Rizal Effendi sebagai pasangan Jaang, secara etika kan tidak baik,” kata Hinca.
Bahkan, Jaang pun sempat menerima ancaman jika mengindahkan desakan tersebut.
Baca: PBNU Berharap Negara Islam yang Tergabung Dalam OKI Bisa Lebih Kompak
“Jaang juga mendapat ancaman kalau permintaan itu tidak diindahkan maka akan ada kasus hukum yang diangkat,” jelas Hinca.
Hinca juga menjelaskan pada 25 Desember 2017 lalu Jaang kembali mendapat telepon dari Kapolda Kaltim untuk menanyakan lagi apakah ada kesempatan berpasangan.
“Tapi Pak Jaang jawab tak bisa karena sudah ada Pak Rizal," katanya.
Setelah itu, 27 Desember 2017 keluarlah surat pemanggilan untuk pemeriksaan 29 Desember 2017 terhadap Jaang.
Baca: Ditanya Soal Pilgub Kalimantan Timur, Djarot: Bu Risma Juga Diajak Mencalonkan Diri Di Sana
Tapi karena alasan tertentu, pihaknya mengajukan penundaan dan di tanggal 29 itu keluar lagi surat pemanggilan kedua untuk tanggal 2 Januari 2018.
"Akhirnya pemanggilan baru kami penuhi tanggal 3 Januari 2018 ini,” ungkap Hinca.
Hinca menyebut ada kejanggalan lantaran perkara sudah selesai dan menyeret terdakwa yang lain.
Apalagi menurutnya upaya kriminalisasi tersebut menghambat proses pendaftaran peserta Pilkada Kaltim yang berakhir tanggal 8 Januari 2018 mendatang.
Hinca menyebut SBY meminta Jaang dan Partai Demokrat untuk menjalani proses hukum secara baik.
“Pak Jaang sudah dibantu kader Partai Demokrat lain sebagai kuasah hukum yaitu Amir Syamsuddin dan Didi Irawadi Syamsuddin dan kami sudah menunjukkan etika baik dengan hadir di Bareskrim Mabes Polri hari ini. Kami sendiri punya bukti percakapan dan bukti-bukti lain jika diperlukan untuk proses hukum lain,” tukasnya.
Namun Hinca enggan menyebut partain yang memaksa Jaang untuk menerima pinangan Kapolda Kaltim untuk maju di Pilgub Kaltim.