Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hinca Beberkan Tiga Perlakuan Tak Adil Aparat Penegak Hukum terhadap Demokrat, Apa Saja?

Hinca mengatakan, semula partainya memilih diam dan enggan menanggapi perlakuan tak menyenangkan tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hinca Beberkan Tiga Perlakuan Tak Adil Aparat Penegak Hukum terhadap Demokrat, Apa Saja?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan (kiri) memberikan pengantar sebelum melakukan rapat terkait revisi UU Ormas di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017). Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat bersama anggota Fraksi Demokrat di DPR menggelar rapat internal untuk merumuskan materi revisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang akan diserahkan kepada pemerintah dan DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Maka secara etika politik tidak baik kalau sudah berjalan. Kalau tidak, maka akan ada kasus hukum yang akan diangkat," kata dia.

Meski sudah ditolak, Jaang pun kembali diminta untuk berpasangan dengan Safaruddin.

"Pada 25 Desember 2017, Syaharie Jaang dapat telepon diminta bertelepon kepada Kapolda dan kemudian dinyatakan apakah dimungkinkan berpasangan lagi untuk bersama, dijawab tidak mungkin karena ada pasangan," ungkap Hinca.

Ternyata, tak lama setelah penolakan itu, tanggal 26 Desember 2017 Jaang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Hari berikutnya, tanggal 27 dan 29 Desember 2017 Jaang mendapatkan surat untuk pemeriksaan.

Jaang yang juga Ketua Demokrat Kaltim itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Hery Susanto Gun alias Abun, dan Manajer Lapangan KSU PDIB, Noor Asriansyah alias Elly.

Jaang diduga diperiksa terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, atas nama KSU PDIB.

"Tentu mengagetkan, kita minta (tanggal 27 Desember 2017) untuk ditunda. Tanggal 29 Desember 2017 keluar lagi surat panggilan kedua untuk diperiksa tanggal 2 Januari 2018," kata Hinca.

Berita Rekomendasi

"Hari ini bersama penasehat hukum kami mendampingi. Padahal perkara ini sudah disidangkan dan diputus untuk terdakwa lain dan sudah tidak ada kasusnya. Kami merasa ketidakadilan," tambah dia.

Bukan hanya itu, Rizal yang akan maju sebagai pendamping Jaang pun juga diperiksa di Polda Kaltim terkait kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) di Kilometer 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Untuk itu Hinca menegaskan, jika ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang dialami partai dan kadernya terus dibiarkan. Ia khawatir kasus serupa akan kembali terulang pada gelaran Pilkada 2018 di 171 daerah mendatang.

"Kami pun ragu (khawatir) ada lagi, karena akan ada 171 Pilkada," tutur Hinca.

Penulis: Moh. Nadlir
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Demokrat Beberkan Tiga Perlakuan Tak Adil Aparat Penegak Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas