Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Pengungkapan Kasus 1,3 Ton Ganja untuk Pesta Perayaan Tahun Baru

Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyelundupan 1,3 ton ganja.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Pengungkapan Kasus 1,3 Ton Ganja untuk Pesta Perayaan Tahun Baru
IST
Anjing pelacak dari Unit K9 Polri diterjunkan untuk penyisiran narkoba pada paket kiriman dari luar negeri di warehouse PT Pos Indonesia di Terminal Cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat (22/12/2017). 

Lapisan baja ringan juga digunakan untuk menutupi karung dan barang haram tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka ganja tersebut di kendalikan oleh dua orang tersangka bernama Rocky Siahaan dan Rizky Akbar. Keduanya langsung dibekuk pada Senin, 1 Januari di dua lokasi berbeda, yakni Cikarang, Bekasi dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Rocky ditangkap pada Senin (1/1/2018) sekitar pukul 06.00 WIB di Cikarang Barat dan Rizky ditangkap pada hari yang sama pukul 14.00 WIB di Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujar Suhermanto.

Polisi melakukan teknik mengontrol pengiriman kepada kedua pengendali dan didapati penerima paket atas nama Gardawan di Tebet, Jakarta Selatan.

Baca: Cerita Petugas Lapas Nusakambangan Diganggu Noni Belanda hingga Bertemu Penampakan

Melalui interogasi di lapangan, narkoba jenis ganja tersebut didapat dari Irwan yang berada di Aceh, di mana jaringan itu juga dikendalikan oleh MUN alias Komandan serta Ilham Maulana.

Jaringan ini diduga merupakan sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja antar provinsi, dan sudah beberapa kali melakukan pengiriman dalam jumlah 500 kg dan 950 kg ganja dengan menggunakan mobil boks, serta puluhan kilogram narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bakleiding mobil APV serta Xenia.

Berita Rekomendasi

Enam tersangka itu kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara itu, masih ada DPO lain atas nama Irwan yang diketahui berada di Aceh. Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider 111 ayat (2) Subsider 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas