ECPAT Indonesia: Penegak Hukum Harus Segera Bongkar Jaringan Video Porno Anak
Ahmad mewakili ECPAT menduga, masih terdapat anak-anak lain yang menjadi korban pornografi anak online ini.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam satu minggu ini publik dikejutkan oleh beredarnya video pornografi anak.
Dalam video tersebut, terlihat anak laki-laki yang diduga berusia sekitar 10 hingga 12 tahun bersama seorang perempuan dewasa, yang direkam menggunakan sebuah kamera profesional, berada di kamar yang menyerupai kamar hotel.
Koordinator ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian, mengomentari perihal peredaran video ini ke masyarakat.
Dari video-video yang sudah beredar di dunia maya terindikasi ada 3 anak laki-laki yang menjadi korban.
Namun, Ahmad mewakili ECPAT menduga, masih terdapat anak-anak lain yang menjadi korban pornografi anak online ini.
"Video bermuatan konten eksploitasi seksual anak ini merupakan kejahatan yang menyerang secara sistemik otak anak-anak di Indonesia," ujar Ahmad, melalui keterangan tertulis, Jumat (5/1/2018) kemarin.
Baca: Sejumlah Jenderal Polisi yang Ikut Pilkada Dimutasi
Video ini, kata Ahmad, dapat dikategorikan bukan saja sebagai kejahatan pornografi anak, tetapi juga sebuah kejahatan kemanusiaan yang menyerang anak-anak lain di Indonesia.
Selain itu, video ini juga adalah alat propaganda yang menyerang kepentingan anak-anak.
Ia juga menilai bahwa video ini dengan terang-terangan menganjurkan anak-anak melakukan perbuatan kejahatan kesusilaan serta seolah menganjurkan orang dewasa melakukan kejahatan seksual kepada anak-anak.
"Tentunya hal itu sangat mengancam masa depan anak-anak Indonesia," imbuhnya.
Lebih jauh, Ahmad melihat adanya pergeseran modus kejahatan pornografi anak di Indonesia selama ini.
Biasanya untuk video pornografi anak korbannya adalah sebagian besar adalah anak perempuan, tapi pada kasus ini korbannya adalah anak-anak laki-laki.