Nilai Transaksi Rekening Ivan Sugiamto-Valhalla Tembus Rp100 M, PPATK: Itu Beberapa Bulan Saja
Transaksi yang terjadi di rekening Ivan Sugiamto dan Valhalla lebih dari Rp100 miliar. PPATK menyebut transaksi itu hanya terjadi beberapa bulan saja.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyebut transaksi dalam rekening pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugiamto dan kelab malam Valhalla Specta Club menembus lebih dari Rp100 miliar.
Adapun nama Ivan Sugiamto mencuat setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya berinisial ET.
Ivan menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh SMA Gloria 2 Surabaya buntut menyuruh ET untuk bersujud dan menggonggong.
Kembali lagi terkait nilai transaksi rekening Ivan Sugiamto dan Valhalla, Ivan mengungkapkan hal tersebut hanya terjadi dalam beberapa bulan saja.
"Ya (transaksi keuangan) lebih (dari Rp100 miliar). (Transaksi) hanya dilakukan dalam beberapa bulan saja," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (19/11/2024).
"(Transaksi keuangan) Semua (berasal dari rekening Ivan dan Valhalla). (Nilai) transaksi signifikan," imbuh Ivan.
Hanya saja, Ivan masih enggan untuk menjelaskan terkait aliran transaksi di rekening Ivan dan Valhalla ke pihak mana saja.
Dia mengatakan seluruh bukti aliran transaksi rekening Ivan dan Valhalla akan diberikan kepada penyidik untuk diselidiki.
"Semua (aliran transaksi) akan kami sampaikan ke penyidik dan lembaga-lembaga berwenang," tuturnya.
Baca juga: Polresta Surabaya Sebut Kasus Ivan Sugiamto Masih dalam Penanganan, Sejumlah Saksi Masih Diperiksa
Sebelumnya, Ivan memang mengumumkan adanya pemblokiran terhadap rekening milik Ivan Sugiamto dan Valhalla yang disebut miliknya.
Dia mengatakan ada belasan rekening milik Ivan dan Valhalla yang diblokir oleh PPATK.
"Ya (rekening) dia kami blokir," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (14/11/2024).
"Iya (rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan (rekening), berkembang terus, (kasus) masih jalan," tuturnya.
Ivan mengatakan pemblokiran ini dilakukan lantaran pihaknya menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Ivan Sugiamto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.