Dikriminalisasi, Demokrat Batal Pasangkan Rizal Effendi dan Syaharie Jaang di Pilgub Kaltim
Untuk Kaltim, SBY mengatakan Partai Demokrat tetap mengusung Walikota Samarinda Syaharie Jaang sebagai calon gubernur.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan mengejutkan diumumkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengenai calon yang diusung di Pilgub Kalimantan Timur pada Minggu (7/1/2018) sore.
Pada sore ini sekitar pukul 17.00 WIB, SBY mengumumkan dukungan resmi partai untuk cagub dan cawagub yang akan bertarung di 17 provinsi di Pilkada serentak 2018.
Untuk Kaltim, SBY mengatakan Partai Demokrat tetap mengusung Walikota Samarinda Syaharie Jaang sebagai calon gubernur.
Baca: Ganjar Pranowo Sebut PDI Perjuangan Diminta Tokoh NU Gandeng Gus Yasin
Namun SBY menjelaskan bahwa Partai Demokrat tidak menyandingkan Syaharie Jaang dengan Walikota Balikpapan Rizal Effendi yang gencar disebut-sebut sebelumnya.
“Pak Syaharie Jaang akan berpasangan dengan Awang Ferdian Hidayat dengan diusung Partai Demokrat, PPP, PKB, dan Partai Nasional Demokrat,” jelas SBY di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat.
SBY mengakui bahwa keputusan sulit harus diambil di Kaltim mengingat kriminalisasi yang tengah dihadapi Syaharie Jaang dan Rizal Effendi.
“Semoga di kemudian hari demokrasi kita semakin adil,” tegasnya.
Baca: Alasan Megawati Pilih Anak KH Maimun Zubair Dampingi Ganjar di Pilkada Jateng
Sebelumnya Awan Ferdian Hidayat yang merupakan putra Gubernur Kaltim Awang Faroek diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan NasDem untuk disandingkan bersama Nusyirwan Ismail.
Sementara PDI Perjuangan di hari yang sama resmi mengusung Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin sebagai cagub namun belum menentukan pasangannya.
Diketahui Syaharie Jaang diperiksa terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola Tarif dan Struktur Parkir pada Area Pelabuhan Peti Kemas, Palaran atas nama KSU PDIB.
Sdangkan Rizal Effendi juga dipolisikan dalam dugaan tindak pidana korupsi Rumah Potong Ayam (RPU) di Kilometer 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Syaharie Jaang diketahui telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat pada hari Rabu (3/1/2018) lalu.