Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Korupsi KTP Elektronik, KPK Periksa Yasonna H Laoly

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly diagendakan menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (10/1/2018).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Dugaan Korupsi KTP Elektronik, KPK Periksa Yasonna H Laoly
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Menkumham Yasonna Laoly 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly diagendakan menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (10/1/2018).

Pemeriksaan ini masih dalam kaitan kasus dugaan korupsi e-KTP, untuk tersangka Anang Sugiana Sugihardjo (ASS).

"Yasonna H Laoly diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI tahun 2009-2014," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: Iba terhadap Kabar Perceraian Ahok, Seorang Wanita Menangis Tersendu-sendu Katakan Veronica Jahat

Sehari sebelumnya, Selasa (9/1/2018) penyidik juga memeriksa eks anggota DPR RI tahun 2009-2014 mereka yakni Olly Dondoy Kambe, Gubernur Sulawesi Utara, Numan Abdul H‎akim, mantan anggota DPR, M Jafar Hafsah, mantan anggota DPR RI, Rindoko Dahono Wingit, mantan anggota DPR RI, dan Jazuli Juwaini, anggota DPR RI fraksi PKS.

Dari pemeriksaan kemarin, saksi Jazuli Juwaini tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang namun kapan waktu pastinya belum ditentukan.

"Untuk tersangka ASS dalam minggu ini kami mendalami kluster politik. Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan dugaaan aliran dana pada sejumlah pihak," terang Febri.

Berita Rekomendasi

Febri menambahkan, saat ini total ada sekitar 57 saksi yang diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana, mereka berasal dari unsur swasta hingga anggota dan mantan anggota DPR RI.

Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail sempat mempertanyakan hilangnya tiga nama politikus PDI Perjuangan yakni Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan Yasonna dalam dakwaan kliennya.

Ganjar dan Yasonna saat proyek e-KTP berjalan duduk di Komisi II DPR sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.

Ketiga nama itu, sebelumnya ada pada surat dakwaan tiga terdakwa sebelumnya yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Narogong.

Ketiganya didakwa menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS dan Olly 1,2 juta dollar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas