Menelisik Sosok Dokter Bimanesh yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Kasus Setya Novanto
Berdasarkan penelusuran, Bimanesh merupakan dokter Spesialis Penyakit Dalam, Konsultan Ginjal & Hipertensi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Baca: Airlangga Minta Doa Agar Ade Komarudin Segera Sembuh
Novanto mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik dalam mobil yang dikemudikan oleh Hilman.
Sebelum bekerja di rumah sakit itu, Bimanesh menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tahun 1980.
Lalu, melanjutkan sekolah di Universitas yang sama pada tahun 1987 sampai 1991.
Setelahnya, Bimanesh melanjutkan S3 di Institut Pertanian Bogor dengan mengambil spesialisasi molecular biology.
Baca: Hadiri Acara HUT ke-45 PDI Perjuangan, Jokowi Kenakan Kemeja Merah Menyala
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dan pengacara Fredrich Yunadi.
Mereka diduga merintangi proses hukum perkara e-KTP, yang menjerat Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.