BNP2TKI Temukan Kejanggalan dalam Kasus TKW Aborsi di Pesawat Etihad Airways
Sekretaris Utama (Sestama) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono mengatakan pihaknya masih menunggu lap
Penulis: Rizal Bomantama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Utama (Sestama) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari pihak kepolisian, mengenai kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang melakukan aborsi di dalam maskapai penerbangan Etihad Airways.
Hermono mengatakan pihaknya mencoba mencocokkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam kasus ini.
Baca: Indonesia Punya Kapal Selam, Para Pejabat Diajak Menyelam
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan sedikit terhambat lantaran masih dalam kondisi tidak sehat.
“Tadi saya minta pihak Polres Bandara untuk cek data-data mengenai yang berdangkutan karena ada kejanggalan. Di paspor ada data Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) tapi di sistem kami tidak ada, jadi ini PPTKIS yang mana?”
“Kita juga masih terus komunikasi dengan keuarga karena ada juga perbedaan data yang perlu diverifikasi seperti usia, keluarga, dan nama. Agak terhambat karena si ibu ini masih dalam kondisi lemah sehingga tidak bisa dimintai keterangan,” terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Hermono mengatakan bahwa H ini setelah ditelusuri merupakan TKW ilegal dan itu sudah terbukti melalui surat-surat yang ia bawa.
Baca: Meski Jadi Jubir Adiknya di Pilkada Sulsel, Syahrul Yasin Limpo Mengaku Akan Tetap Netral
Untuk mengatasi masalah ini pihak Indonesia terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab tempat H memulai perjalanannya.
“Sementara yang bersangkutan tidak terdaftar di KJRI Abu Dhabi jadi masih terus kita telusuri. Termasuk kami masih menunggu laporan dari polisi apakah yang bersangkutan korban atau pelaku, apakah aborsi yang dilakukannya termasuk tindakan pidana kalau dilakukan terpaksa, apakah itu hamil tua, dan kalau hamil tua kenapa pihak maskapai memperbolehkan yang bersangkutan untuk bepergian jarak jauh.”
“Semua masih menunggu data dari kepolisian karena semua masih simpang siur,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan H (37) dilaporkan melakukan aborsi di atas pesawat maskapai Etihad Airways setelah pihak maskapai menemukan jabang bayi yang sudah dalam keadaan meninggal dunia dibuang di toilet pesawat.
Kejadian tersebut terjadi di Bangkok, Thailand dan yang bersangkutan menjalani pengobatan karena mengalami pendarahan.
Kini H telah berada di Jakarta dan masih dalam pemeriksaan Polres Bandara Soetta.