Jadi Tersangka, Dokter Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi Tak Boleh Bepergian ke Luar Negeri
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan akhirnya resmi mengumumkan dua tersangka di kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan Setya Novanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan akhirnya resmi mengumumkan dua tersangka di kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara e-KTP pada Setya Novanto.
Kedua tersangka itu yakni Fredrich Yunadi, pengacara dan Bimanesh Sutarjo, dokter di RS Medika Permata Hijau.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan korupsi e-KTP atas tersangka SN sehingga meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," ucap Basaria.
Sebagai bentuk pemenuhan hak kedua tersangka, lanjut Basaria, KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (9/1/2018).
Kedua tersangka juga telah dicegah selama enam bulan kedepan untuk tidak bepergian ke luar negeri, sejak 8 Desember 2017.
Dikatakan Basaria, baik Fredrich maupun Bimanesh diduga bekerjasama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.
Baca: Ganjar Yakin Isu Kasus Korupsi e-KTP akan Digunakan Lawan Politiknya di Pilgub Jateng
Booking Satu Lantai
Basaria juga menyebut peran Fredrich dan Dokter Bimanesh Sutarjo, menurutnya ada upaya menyamarkan sakit Novanto.
"Sebelum SN dirawat di RS Medika Permata Hijau, diduga FY telah datang lebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," ujar Basaria.
Basaria juga menyebut ada informasi dari salah satu dokter di RS itu bahwa Setya Novanto memesan kamar perawatan VIP.
Tak tanggung-tanggung, satu lantai di RS itu dipesan Setya Novanto.
"Terdapat juga informasi bahwa salah satu dokter di rumah sakit mendapatkan telepon dari pengacara SN bahwa SN akan dirawat di rumah sakit sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP dan rencana akan di-booking satu lantai, padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," ujar Basaria.
Pihak Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau bungkam mengenai penetapan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum perkara proyek pengadaan e-KTP yang menjerat, Setya Novanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.