Jadi Tersangka, Dokter Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi Tak Boleh Bepergian ke Luar Negeri
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan akhirnya resmi mengumumkan dua tersangka di kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan Setya Novanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Setelahnya, Bimanesh melanjutkan S3 di Institut Pertanian Bogor(IPB) dengan mengambil spesialisasi molecular biology.
Baca: Gagal Bikin Poros Baru di Jatim, Gerindra Akhirnya Dukung Gus Ipul
Batal ke Kanada
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, batal menemui anaknya yang sedang kuliah di Kanada karena dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.
Pencegahan tersebut diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.
Kejadian pencegahan tersebut terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2017.
"Iya, kejadian di bandara," kata Ketua Tim Hukum DPN Peradi Sapriyanto Refa.
Fredrich akan berangkat ke Kanada karena sebelumnya mendapat konfirmasi dari Wakil Direktur Wasdakim Imigrasi bahwa tidak ada pencegahan atas nama dirinya oleh KPK.
"Dilakukan pengecekan oleh Wakil Direktur Wasdakim, tidak ada dicekal Pak Yunadi. Nah, besok tanggal 15 dia WA lagi (Wadir Wasdakim) untuk memastikan, tidak ada (pencekalan)," ujar Sapriyanto.
Pada 18 Desember subuh, Fredrich berangkat ke bandara. Hotel di Kanada dan di New York, AS, kata Sapriyanto, sudah dipesan.
Sesuai prosedur, pergi ke luar negeri harus melalui proses pemeriksaan imigrasi di bandara.
Saat itu, pihak Imigrasi di bandara sempat memberikan stempel pada paspor Fredrich, yang artinya tidak ada masalah.
"Tapi ketika selang beberapa meter lewat, dia dikejar orang yang stempel tadi, dikatakan dia enggak bisa berangkat karena dicekal," ujar Sapriyanto.
Dengan kejadian ini, pihaknya menyimpulkan ada indikasi Imigrasi melakukan pelanggaran terkait pencegahan terhadap Fredrich.
"Kami menganggap ada undang-undang yang dilanggar, Imigrasi cara-cara dia melakukan pencekalan tidak sesuai undang-undang," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.