Jadi Tersangka, Dokter Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi Tak Boleh Bepergian ke Luar Negeri
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan akhirnya resmi mengumumkan dua tersangka di kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan Setya Novanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Seorang petugas di bagian Humas RS Medika Permata Hijau tidak dapat memberikan pernyataan mengenai penetapan status tersangka Bimanesh.
Menurut dia, pernyataan itu hanya dapat disampaikan Direktur RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani.
Baca: Terlibat Pembunuhan 15 Tahun Lalu, Anggota Yakuza Jepang Tertangkap di Thailand
"Kewenangan memberikan pernyataan itu ada di direktur, Profesor Hafil," kata dia yang enggan disebutkan namanya.
Dia menjelaskan, pernyataan dari pihak rumah sakit tidak akan disampaikan pada hari ini. Sebab, Hafil sedang berada di luar negeri hingga Jumat (12/1/2018).
Berdasarkan penelusuran, Bimanesh merupakan dokter Spesialis Penyakit Dalam, Konsultan Ginjal dan Hipertensi.
Dia bekerja di rumah sakit tersebut sejak 2002.
Selain bekerja di RS Medika Permata Hijau, dia membuka praktik pengobatan di Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati.
Bimanesh masih terdaftar sebagai dokter yang bekerja di RS Medika Permata Hijau.
Di website rumah sakit itu dan papan pemberitahuan di rumah sakit, nama dokter itu masih terpampang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia bekerja setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Namun, pihak rumah sakit tidak mau memberitahukan informasi mendetail mengenai salah satu dokter senior tersebut.
Sebelum bekerja di rumah sakit itu, Bimanesh menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tahun 1980.
Lalu, melanjutkan sekolah di Universitas yang sama pada tahun 1987 sampai 1991.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.