Jadi Tersangka, Dokter Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi Tak Boleh Bepergian ke Luar Negeri
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan akhirnya resmi mengumumkan dua tersangka di kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan Setya Novanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Sesuai undang-undang, menurut dia, Imigrasi bisa melakukan pencegahan atas perintah dari instansi lain.
Namun, tiga hari paling lambat setelah permohonan pengajuan itu masuk, Imigrasi harus memasukkan orang itu dalam daftar cekal.
Kemudian dalam waktu tujuh hari, lanjut dia, Imigrasi memberitahukan kepada orang yang dicekal bahwa orang itu tidak bisa ke luar negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya.
"Ini kami enggak ada. Dalam daftar tidak ada, dalam surat tidak ada (diberitahukan)," ujar Sapriyanto.
Selain Fredrich, juga ada tiga orang lain yang dicegah ke luar negeri, yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.
Menurut KPK, pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki.
Hilman Menyusul
Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan dua tersangka di kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara e-KTP pada Setya Novanto, mereka yakni Fredrich Yunadi (FY) dan Dokter Bimanesh Sutardjo (BST).
Atas perkara ini, ada beberapa saksi lain yang sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan kedepan mulai 8 Desember 2017, mereka yakni ajudan Setya Novanto-Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
Lantas bagaimana nasib Hilman (HM)? Apakah Hilman bakal menyusul menjadi tersangka?
Pasalnya Hilman adalah orang dekat Setya Novanto yang mengemudikan mobil hingga mengakibatkan kecelakaan menabrak tiang listrik.
Menjawab itu, Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan memberi sinyal, kasus ini tidak hanya berhenti pada kedua tersangka, melainkan akan ada tersangka lainnya.
"Kenapa kemudian yang namanya HM masih saksi sampai sekarang? Karena memang sementara ini pembuktian yang kami dapatkan, bukti permulaan yang cukup ditemukan penyidik baru pada dua tersangka, FY dan BST. Tersangka berikutnya lihat perkembangan penyidikan apakah mereka memenuhi unsur atau tidak," terang Basaria.
Atas perkara ini, Hilman sudah dua kali diperiksa penyidik KPK. Pertama pada Selasa (12/12/2017) dan terakhir Hilman diperiksa pada Selasa (9/1/2018), usai diperiksa, Hilman meminta doa pada awak media.
"Mohon doanya ya bro, pemeriksaan lanjutan, sama seperti pemeriksaan terdahulu," kata Hilman singkat usai diperiksa KPK. (theresia felisiani/kps/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.