Jadi Tersangka, Dokter Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi Tak Boleh Bepergian ke Luar Negeri
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan akhirnya resmi mengumumkan dua tersangka di kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan Setya Novanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan akhirnya resmi mengumumkan dua tersangka di kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara e-KTP pada Setya Novanto.
Kedua tersangka itu yakni Fredrich Yunadi, pengacara dan Bimanesh Sutarjo, dokter di RS Medika Permata Hijau.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan korupsi e-KTP atas tersangka SN sehingga meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," ucap Basaria.
Sebagai bentuk pemenuhan hak kedua tersangka, lanjut Basaria, KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (9/1/2018).
Kedua tersangka juga telah dicegah selama enam bulan kedepan untuk tidak bepergian ke luar negeri, sejak 8 Desember 2017.
Dikatakan Basaria, baik Fredrich maupun Bimanesh diduga bekerjasama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.
Baca: Ganjar Yakin Isu Kasus Korupsi e-KTP akan Digunakan Lawan Politiknya di Pilgub Jateng
Booking Satu Lantai
Basaria juga menyebut peran Fredrich dan Dokter Bimanesh Sutarjo, menurutnya ada upaya menyamarkan sakit Novanto.
"Sebelum SN dirawat di RS Medika Permata Hijau, diduga FY telah datang lebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," ujar Basaria.
Basaria juga menyebut ada informasi dari salah satu dokter di RS itu bahwa Setya Novanto memesan kamar perawatan VIP.
Tak tanggung-tanggung, satu lantai di RS itu dipesan Setya Novanto.
"Terdapat juga informasi bahwa salah satu dokter di rumah sakit mendapatkan telepon dari pengacara SN bahwa SN akan dirawat di rumah sakit sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP dan rencana akan di-booking satu lantai, padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," ujar Basaria.
Pihak Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau bungkam mengenai penetapan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum perkara proyek pengadaan e-KTP yang menjerat, Setya Novanto.
Seorang petugas di bagian Humas RS Medika Permata Hijau tidak dapat memberikan pernyataan mengenai penetapan status tersangka Bimanesh.
Menurut dia, pernyataan itu hanya dapat disampaikan Direktur RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani.
Baca: Terlibat Pembunuhan 15 Tahun Lalu, Anggota Yakuza Jepang Tertangkap di Thailand
"Kewenangan memberikan pernyataan itu ada di direktur, Profesor Hafil," kata dia yang enggan disebutkan namanya.
Dia menjelaskan, pernyataan dari pihak rumah sakit tidak akan disampaikan pada hari ini. Sebab, Hafil sedang berada di luar negeri hingga Jumat (12/1/2018).
Berdasarkan penelusuran, Bimanesh merupakan dokter Spesialis Penyakit Dalam, Konsultan Ginjal dan Hipertensi.
Dia bekerja di rumah sakit tersebut sejak 2002.
Selain bekerja di RS Medika Permata Hijau, dia membuka praktik pengobatan di Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati.
Bimanesh masih terdaftar sebagai dokter yang bekerja di RS Medika Permata Hijau.
Di website rumah sakit itu dan papan pemberitahuan di rumah sakit, nama dokter itu masih terpampang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia bekerja setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Namun, pihak rumah sakit tidak mau memberitahukan informasi mendetail mengenai salah satu dokter senior tersebut.
Sebelum bekerja di rumah sakit itu, Bimanesh menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tahun 1980.
Lalu, melanjutkan sekolah di Universitas yang sama pada tahun 1987 sampai 1991.
Setelahnya, Bimanesh melanjutkan S3 di Institut Pertanian Bogor(IPB) dengan mengambil spesialisasi molecular biology.
Baca: Gagal Bikin Poros Baru di Jatim, Gerindra Akhirnya Dukung Gus Ipul
Batal ke Kanada
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, batal menemui anaknya yang sedang kuliah di Kanada karena dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.
Pencegahan tersebut diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.
Kejadian pencegahan tersebut terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2017.
"Iya, kejadian di bandara," kata Ketua Tim Hukum DPN Peradi Sapriyanto Refa.
Fredrich akan berangkat ke Kanada karena sebelumnya mendapat konfirmasi dari Wakil Direktur Wasdakim Imigrasi bahwa tidak ada pencegahan atas nama dirinya oleh KPK.
"Dilakukan pengecekan oleh Wakil Direktur Wasdakim, tidak ada dicekal Pak Yunadi. Nah, besok tanggal 15 dia WA lagi (Wadir Wasdakim) untuk memastikan, tidak ada (pencekalan)," ujar Sapriyanto.
Pada 18 Desember subuh, Fredrich berangkat ke bandara. Hotel di Kanada dan di New York, AS, kata Sapriyanto, sudah dipesan.
Sesuai prosedur, pergi ke luar negeri harus melalui proses pemeriksaan imigrasi di bandara.
Saat itu, pihak Imigrasi di bandara sempat memberikan stempel pada paspor Fredrich, yang artinya tidak ada masalah.
"Tapi ketika selang beberapa meter lewat, dia dikejar orang yang stempel tadi, dikatakan dia enggak bisa berangkat karena dicekal," ujar Sapriyanto.
Dengan kejadian ini, pihaknya menyimpulkan ada indikasi Imigrasi melakukan pelanggaran terkait pencegahan terhadap Fredrich.
"Kami menganggap ada undang-undang yang dilanggar, Imigrasi cara-cara dia melakukan pencekalan tidak sesuai undang-undang," ujar dia.
Sesuai undang-undang, menurut dia, Imigrasi bisa melakukan pencegahan atas perintah dari instansi lain.
Namun, tiga hari paling lambat setelah permohonan pengajuan itu masuk, Imigrasi harus memasukkan orang itu dalam daftar cekal.
Kemudian dalam waktu tujuh hari, lanjut dia, Imigrasi memberitahukan kepada orang yang dicekal bahwa orang itu tidak bisa ke luar negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya.
"Ini kami enggak ada. Dalam daftar tidak ada, dalam surat tidak ada (diberitahukan)," ujar Sapriyanto.
Selain Fredrich, juga ada tiga orang lain yang dicegah ke luar negeri, yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.
Menurut KPK, pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki.
Hilman Menyusul
Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan dua tersangka di kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara e-KTP pada Setya Novanto, mereka yakni Fredrich Yunadi (FY) dan Dokter Bimanesh Sutardjo (BST).
Atas perkara ini, ada beberapa saksi lain yang sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan kedepan mulai 8 Desember 2017, mereka yakni ajudan Setya Novanto-Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
Lantas bagaimana nasib Hilman (HM)? Apakah Hilman bakal menyusul menjadi tersangka?
Pasalnya Hilman adalah orang dekat Setya Novanto yang mengemudikan mobil hingga mengakibatkan kecelakaan menabrak tiang listrik.
Menjawab itu, Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan memberi sinyal, kasus ini tidak hanya berhenti pada kedua tersangka, melainkan akan ada tersangka lainnya.
"Kenapa kemudian yang namanya HM masih saksi sampai sekarang? Karena memang sementara ini pembuktian yang kami dapatkan, bukti permulaan yang cukup ditemukan penyidik baru pada dua tersangka, FY dan BST. Tersangka berikutnya lihat perkembangan penyidikan apakah mereka memenuhi unsur atau tidak," terang Basaria.
Atas perkara ini, Hilman sudah dua kali diperiksa penyidik KPK. Pertama pada Selasa (12/12/2017) dan terakhir Hilman diperiksa pada Selasa (9/1/2018), usai diperiksa, Hilman meminta doa pada awak media.
"Mohon doanya ya bro, pemeriksaan lanjutan, sama seperti pemeriksaan terdahulu," kata Hilman singkat usai diperiksa KPK. (theresia felisiani/kps/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.