Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Siap Jalankan Putusan MK Terkait Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu

"‎Kita hormati, prinsipnya kita hormati dan kita jalankan. Kita tidak punya pilihan karena ini final dan mengikat," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Siap Jalankan Putusan MK Terkait Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan partai politik calon peserta pemilihan umum melakukan verifikasi faktual. KPU pun siap menjalankan putusan MK tersebut.

"‎Kita hormati, prinsipnya kita hormati dan kita jalankan. Kita tidak punya pilihan karena ini final dan mengikat," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Menurut Ilham, ada 12 ‎partai politik yang mengharuskan melakukan verifikasi faktual sesuai putusan MK. 12 parpol itu merupakan partai yang pernah mengikuti Pemilu 2014 lalu.

"‎Buat teman-teman yang 12 parpol ini artinya tetap harus kita verifikasi faktual walaupun sebagian sudah melakukan verifikasi di daerah otonomi baru," tuturnya.

Baca: Soal Verifikasi Parpol, Perludem: KPU Harus Segera Laksanakan Putusan MK

Ilham tidak memungkiri bahwa putusan MK terkait verifikasi faktual akan berpengaruh pada proses tahapan Pemilu. ‎

Pihaknya pun akan menggelar rapat internal untuk membahas putusan MK yang diketok hari ini tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kita akan duduk lagi setelah putusan ini kita akan duduk kemudian kita akan putuskan apakah kemudian tahapan ini berubah atau tidak. Tapi sepertinya akan berubah dan kita akan konsultasikan lagi kepada DPR," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas