KPU Siap Jalankan Putusan MK Terkait Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu
"Kita hormati, prinsipnya kita hormati dan kita jalankan. Kita tidak punya pilihan karena ini final dan mengikat," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan partai politik calon peserta pemilihan umum melakukan verifikasi faktual. KPU pun siap menjalankan putusan MK tersebut.
"Kita hormati, prinsipnya kita hormati dan kita jalankan. Kita tidak punya pilihan karena ini final dan mengikat," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Menurut Ilham, ada 12 partai politik yang mengharuskan melakukan verifikasi faktual sesuai putusan MK. 12 parpol itu merupakan partai yang pernah mengikuti Pemilu 2014 lalu.
"Buat teman-teman yang 12 parpol ini artinya tetap harus kita verifikasi faktual walaupun sebagian sudah melakukan verifikasi di daerah otonomi baru," tuturnya.
Baca: Soal Verifikasi Parpol, Perludem: KPU Harus Segera Laksanakan Putusan MK
Ilham tidak memungkiri bahwa putusan MK terkait verifikasi faktual akan berpengaruh pada proses tahapan Pemilu.
Pihaknya pun akan menggelar rapat internal untuk membahas putusan MK yang diketok hari ini tersebut.
"Kita akan duduk lagi setelah putusan ini kita akan duduk kemudian kita akan putuskan apakah kemudian tahapan ini berubah atau tidak. Tapi sepertinya akan berubah dan kita akan konsultasikan lagi kepada DPR," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.