Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkopolhukam Anggap Putusan MK Soal Presidential Threshold Bisa Mengurangi Potensi Konflik

"Keputusan tersebut secara tidak langsung merupakan seleksi bagi munculnya pemimpin yang berkualitas,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkopolhukam Anggap Putusan MK Soal Presidential Threshold Bisa Mengurangi Potensi Konflik
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden (Pilpres) sebesar 20 persen, dapat memperkecil jumlah Calon Presiden (Capres) yang mendaftar.

Dengan begitu, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, potensi konflik antar kandidat akan semakin kecil.

Baca: Begini Uang Proyek e-KTP Sebesar USD 2,6 Juta Dari Mauritius Masuk Jakarta Lewat Keponakan Novanto

Wiranto sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang diajukan partai Idaman.
Dengan penolakan tersebut, ditetapkan ambang batas Pilpres tetap pada pangka semula yang didukung pemerintah, yakni 20 persen.

"Keputusan tersebut maka akan memperkecil jumlah pengelompokan partai politik dalam rangka mendukung calon presiden, yang akibatnya akan memperkecil potensi konflik yang biasanya terjadi pada saat-saat Pemilu," ujar Wiranto dalam siaran persnya yang diterima Tribunnews.com.

Baca: Kemungkinan Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Akan Menyusut Setelah Putusan MK Hari Ini

Berita Rekomendasi

Menurut Wiranto, dengan berkurangnya potensi konflik antar kelompok dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 menunjukan adanya jaminan kestabilan.

Ia menganggap keputusan tersebut memperbesar potensi terjaganya stabilitas politik nasional.

"Keputusan tersebut juga selaras dengan hakekat tujuan Pemilu dimana Presiden yang terpilih akan mendapat dukungan signifikan di DPR sehingga akan memperkuat kinerja pemerintah," ujarnya.

Baca: Gunung Agung Kembali Erupsi, Ini Imbauan dan Penjelasan BNPB

"Keputusan tersebut secara tidak langsung merupakan seleksi bagi munculnya pemimpin yang berkualitas," katanya.

Wiranto mengingatkan, bahwa PT sebesar 20 persen, adalah usulan dari pemerintah yang didukung partai-partai pendukung pemerintah.

Angka tesebut disepakati, karena memungkinkan pada pilpres mendatang hanya kandidat yang berkualitaslah yang bisa maju, serta untuk mengurangi potensi konflik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas