MK Tolak Uji Materi PT 20 Persen, Tidak Akan Munculkan Capres Tunggal
Dirinya menjelaskan justru UU Pemilu ini tidak membolehkan munculnya capres tunggal.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian berharap semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden.
Menurutnya keputusan MK adalah final dan mengikat.
"Hari ini MK sudah memutuskan uji materi tentang pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. Saya berharap semua pihak menghormati putusan ini," kata Hetifah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Politikus Partai Golkar ini menyampaikan, sesungguhnya pengaturan ambang batas bukan dimaksud untuk memunculkan capres tunggal sebagaimana dianggap beberapa pihak.
Dirinya menjelaskan justru UU Pemilu ini tidak membolehkan munculnya capres tunggal.
"Misalnya pada pasal 229 ayat (2) disebutkan KPU menolak pendaftaran pasangan calon dalam hal pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu; atau pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang mengakibatkan gabungan partai politik peserta pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon," kata Hetifah.
Baca: La Nyalla: Bodoh Saya Kalau Masih Dukung Prabowo di Pilpres
Diberitakan sebelumnya, MK menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
MK menimbang bahwa presidential threshold sangat relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan adanya ketentuan presidential threshold, Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki dukungan di parlemen.