10 Jam Lebih, Dokter Bimanesh Masih Jalani Pemeriksaan di KPK
Dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau ini diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga malam ini, pukul 21.30 pemeriksaan belum juga berakhir.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari 10 jam, Dokter Bimanesh Sutarjo (BST), tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (12/1/2018).
Dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau ini diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga malam ini, pukul 21.30 pemeriksaan belum juga berakhir.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hingga malam ini, Bimanesh memang masih diperiksa penyidik.
Baca: 1.293 Mobil Mewah Menunggak Pajak, Anies Sebut Ada Lamborghini Aventador Seharga Rp 9,6 Miliar
Menurutnya, pemeriksaan berlangsung lama karena ada beberapa hal yang harus dikonfirmasi oleh penyidik.
"Tersangka BST masih diperiksa, penyidik mengkonfirmasi beberapa hal sebelumnya tentu disampaikan dulu hak-hak dari tersangka kemudian identitasnya dipastikan," ungkap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan pada tersangka, penyidik juga menanyakan soal peristiwa di tanggal 15 dan 16 November 2017, saat peristiwa hilangnya Setya Novanto hingga kecelakaan menabrak tiang listrik dan dibawa ke ruang rawat inap VIP, bukan ke IGD.
Baca: Payudara Diremas Pemotor, Korban Awalnya Mengira Pelaku Ojek Online yang Mau Tanya Alamat
Diketahui KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Kedua orang yang berprofesi sebagai pengacara dan dokter itu diduga "bersekongkol" memanipulasi data medis saat menangani Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan mobil pada 16 November 2017.
KPK juga memperoleh informasi valid, bahwa Fredrich sempat memesan atau mem-booking satu lantai rumah sakit tersebut untuk tempat perawatan Setya Novanto sebelum kliennya itu mengalami kecelakaan.
Baca: Pemotor Remas Payudara Seorang Karyawati yang Sedang Berjalan Kaki di Siang Bolong
Namun, saat itu hanya tiga ruang rawat VIP RS Medika Permata Hijau yang bisa digunakan oleh Novanto.
Fredrich juga sempat menyampaikan informasi ke media, ada benjolan sebesar bakpao di dahi kiri Setya Novanto akibat kecelakaan mobil itu.
Namun, hanya ada luka memar di dahi Novanto saat dia dibawa ke kantor KPK.
Selain itu, letak luka memar itu juga berada di bagian kanan dahi Novanto.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.