Wali Kota Batu Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
"Keduanya juga diperiksa sebagai tersangka sekurangnya 5 kali pada kurun September hingga Desember 2017,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/1/2018) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP) dan Kepala Bagian Unit layanan Pengadaan (UPL) Pemkot Kota Batu, Eddy setiawan (EDS).
Baca: La Nyalla: Saya Tidak Akan Mau Lagi di Gerindra
"Keduanya, ERP dan EDS mulai hari ini dipindahkan penahanannya sehubungan dengan persidangan yang akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sambil menunggu waktu sidang, lanjut Febri, Eddy Rumpoko akan dititipkan penahanannya di Lapas Klas IIA Sidoarjo.
Sementara Eddy Setiawan dititipkan penahanannya di Lapas Klas 1 Surabaya (Medaeng).
Baca: Berniat Maju di Pilgub Jatim, La Nyalla Mengaku Diminta Uang Rp 40 Miliar Oleh Prabowo
Guna melengkapi berkas kedua tersangka, total ada 47 orang saksi yang telah diperiksa.
Mereka berasal dari unsur swasta, kepala dinas, PNS dan lainnya.
"Keduanya juga diperiksa sebagai tersangka sekurangnya 5 kali pada kurun September hingga Desember 2017," tambah Febri.
Baca: Wakil Ketua Umum Gerindra Minta La Nyalla Tak Keluar Dari Gerindra
Diketahui dalam kasus yang diawali dengan OTT ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Eddy Rumpoko, Eddy Setiawan dan pengusaha filipus Djap.
Filipus Djap sebagai penyuap telah lebih dulu dilimpahkan berkasnya, saat ini sudah menjadi terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.