7 Fakta Penahanan Fredrich Yunadi, Dijemput Paksa hingga Mengaku 'Dibumihanguskan' KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi.
Editor: Hasanudin Aco
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam hingga Sabtu (13/1/2018) siang oleh KPK, Fredrich Yunadi langsung di tahan selama 20 hari ke depan.
Fredrich Yunadi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Fredrich Yunadi akan berada dalam rutan yang sama dengan Setya Novanto.
4. Dibumihanguskan KPK
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUN/JEPRIMA)
Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa ia saat ini telah dibumihanguskan oleh KPK.
"Sekarang saya dibumihanguskan, oleh siapa lagi? Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lah. Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabisi profesi advokat," katanya.
5. Mengkritik KPK
Fredrich Yunadi mengkritik KPK atas penahanan terhadap dirinya.
Menurut Fredrich Yunadi, proses hukum yang diterima dirinya saat menjalankan tugas membela Setya Novanto lalu dijerat pasal menghalangi penyidikan berarti semua advokat juga terancam mendapat pelakuan yang sama sepertinya.
"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Ini akan diikuti oleh kepolisian maupun jaksa. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi," ungkap Fredrich Yunadi.
6. Tak Terima dan Sebut Lakukan Tugas
"Saya belum sampai 24 jam tidak memenuhi panggilan pertama sudah dijemput paksa. Penangkapan itu kan tidak bisa dilakukan, harus setelah dua kali panggilan. Ini satu kali panggilan belum selesai sudah dijemput," ujar Fredrich Yunadi.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pengacara Setya Novanto.
Oleh karenanya Fredrich Yunadi menganggap bahwa dirinya tak bisa dituntut.