Alasan KPK Periksa Penyanyi Lawas Iis Sugianto
Dia diperiksa terkait dugaan suap pembelian pesawat airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi populer era 1980-an, Istuningdiah Sugianto atau Iis Sugianto, Senin (15/1/2018) sore, selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyanyi berambut panjang ini diperiksa sedari pukul 09.30 hingga pukul 16.10 WIB.
Dia diperiksa terkait dugaan suap pembelian pesawat airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.
"Total di kasus ini ada 23 saksi yang telah diperiksa. Hari ini diperiksa dua saksi, Soetikno Soedardjo dan Istiningdiah Sugianto atau Iis Sugianto untuk tersangka (ESA-Emirsyah Satar, mantan Dirut PT Garuda Indonesia)," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Antasari Azhar Sebut Pengadaan Mesin Jet Garuda yang Jerat Emirsyah Sebagai Kasus Lama
Pada saksi Iis Sugianto, lanjut Febri, penyidik mengkonfirmasi soal penjualan rumah saksi (Iis Sugianto) yang diduga dibeli oleh keluarga tersangka Emiryah Satar. Penjualan dilakukan secara resmi dan tertulis.
Terpisah, Iis Sugiarto mengatakan kehadirannya di KPK merupakan wujud warga negara yang baik untuk membantu KPK.
"Saya ke sini sebagai warga negara yang baik karena aset saya, sebuah rumah di Pondok Indah dibeli oleh salah satu tersangka di kasus ini. Soal detailnya, silahkan tanyakan penyidik," paparnya.
Dikonfirmasi soal tahun berapa jual beli terjadi, Iis Sugiarto menjawab sekitar tahun 2000.
Dari mana uang pembelian itu didapat, Iis Sugiarto mengaku tidak tahu.
Dalam kasus ini KPK menetapkan status tersangka pada Soetikno Soedardjo dan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Kompak, keduanya belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
Connaught International milik Soetikno yang beroperasi di Singapura merupakan konsultan bisnis penjualan pesawat dan mesin pesawat di Indonesia.
Emirsyah Satar diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolly-royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara. Perantara suap, Soetikno memiliki perusahaan di Singapura.