Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Perusahaan Money Changer yang Jual Valas 1,4 Juta Dolar AS Sahabat Novanto

Perusahaan tersebut dimiliki olah Made Oka Masagung, sahabat terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto sejak di Kosgoro.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pemilik Perusahaan Money Changer yang Jual Valas 1,4 Juta Dolar AS Sahabat Novanto
Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga
Terdakwa Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Perusahaan Money Changer, PT Mekarindo Abadi Sentosa menjual valas senilai 1,4 juta Dolar Amerika Serikat kepada OEM Investment melalui rekening OCBC Centre Branch di Singapura pada tahun 2012.

Perusahaan tersebut dimiliki olah Made Oka Masagung, sahabat terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto sejak di Kosgoro.

Keterangan tersebut disampaikan bekas pegawai PT Mekarindo, Neni saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Novanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Baca: Sederet Fakta Pesta Gay di Cianjur, Pengakuan Pelajar Sampai Barang Bukti

Menurut Neni, uang tersebut tidak langsung dialirkan ke OEM Investment.

OEM Investment menggunakan perusahaan money changer Raja Valuta.

Perusahaan ini lah yang membeli valas dari PT Mekarindo dan meminta agar Neni mengirimkannya ke OEM.

Berita Rekomendasi

"Jadi money changer itu beli sama saya, minta tolong kirimin ke Singapura OEM Investment," kata Neni menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Neni yang dibacakan Irene saat penyidikan KPK, uang itu dikirim dua kali. Pertama sejumla 400.000 USD dan kedua adalah 1.000.000 USD.

Namun, Neni hanya mengingat mengirimkan uang satu juta dolar Amerika Serikat.

Baca: RS TNI AL Mintohardjo Rawat 17 Korban Ambruknya Selasar BEI

Ketika ditanya Jaksa, Neni mengatakan pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk tidak berhak untuk menanyakan siapa OEM Investmen ttersebut kepada Raja Valuta.

Saat itu, juga tidak ada kewajiban untuk melaporkan kepada Pemerintah terkait transaksi yang besar.

Mekanismenya saat itu bahkan yang mengirim duit ke OEM adalah pihak bank yang ditunjuk perusahaan Neni.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas