Pengamat: Putusan MK soal Verifikasi Parpol Harus Dilaksanakan KPU
"Keputusan MK itu harus dilaksanakan," ujar Philips ketika dikonfirmasi, Senin (16/1/2018).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Philips J Vermonte berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi seluruh partai politik (parpol) di Pemilu 2019.
"Keputusan MK itu harus dilaksanakan," ujar Philips ketika dikonfirmasi, Senin (16/1/2018).
Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan ketentuan ini, maka parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
"Saya optimis KPU bisa laksanakan. Mungkin KPU sekarang sedang mencari solusi melakukan verifikasi partai politik tanpa harus menunda atau mengubah (tahapan pemilu)," ujar dia.
Baca: Formappi: KPU Tidak Punya Pilihan, Harus Laksanakan Putusan MK Verikasi Parpol
Menurut dia ada aspek tertentu di luar legal konstitusional yang mesti diperhatikan partai politik lama yang telah memiliki wakil di DPR.
"Saya kira sebetulnya semacam lampu kuning untuk partai karena ada pandangan bahwa partai tidak serius melembagakan politik. Agar proses politik berjalan demokratis maka partai harus diverifikasi," ujar Philips.