Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Kalau Tak Verifikasi Faktual, KPU Lakukan Pembangkangan Hukum Terhadap Putusan MK

Jika Pemilu 2019 diikuti 12 parpol peserta 2014 yang tak diverifikasi faktual terlebih dulu seperti Putusan MK, Pemilu 2019 cacat hukum.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat: Kalau Tak Verifikasi Faktual, KPU Lakukan Pembangkangan Hukum Terhadap Putusan MK
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Maskot pencocokan dan penelitian (coklit) seusai memberikan keterangan pelaksanaan coklit serentak di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sikap DPR dan Pemerintah yang berpandangan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai verifikasi faktual parpol tidak berlaku untuk Pemilu 2019 merupakan pandangan yang keliru.

Menanggapi hal ini, pengamat Politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin berpendapat, KPU tidak boleh tunduk pada pandangan pembentuk undang-undang itu. 

"Kalau KPU ikut DPR dan Pemerintah dengan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014, maka itu artinya KPU telah melakukan pembangkangan hukum terhadap Putusan MK," ujar Said kepadaTribunnews.com, Selasa (16/1/2018).

Implikasinya, Jika Pemilu 2019 diikuti 12 parpol peserta 2014 yang tak diverifikasi faktual terlebih dulu seperti Putusan MK, Pemilu 2019 harus dinyatakan cacat hukum, baik proses termasuk segala hasilnya.

Bagaimana mungkin verifikasi faktual dikatakan berlaku untuk Pemilu berikutnya, sedangkan Pasal 47 UU MK menentukan Putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang. 

Artinya, terhitung sejak tanggal 11 Januari lalu KPU sudah terikat oleh putusan tersebut dan oleh karenanya wajib melaksanakan verifikasi faktual terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014.

BERITA TERKAIT

Baca: Kubu Sudding: Partai Hanura Dikuasai Kutu Loncat

"Saya mengerti memang ada beberapa kondisi yang membuka peluang putusan MK tidak harus langsung dilaksanakan, tetapi hal itu bergantung pada uraian pertimbangannya," jelasnya.

Dia menambahkan, jika dalam pertimbangan Putusan disebutkan eksplisit berlaku ke depan, maka pelaksanaan putusannya memang bisa ditunda. Tapi kalau tidak disebutkan penundaan, maka sudah semestinya harus langsung dilaksanakan. 

"Dalam Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 MK sudah secara tegas disebutkan bahwa verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik dimulai untuk Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu selanjutnya. Ini clear sekali tidak ada multitafsir. Silahkan baca butir [3.13.6] pertimbangan Putusan MK dihalaman 112-113," ungkapnya.

Jadi kalau ada yang bilang putusan itu mulai berlaku untuk Pemilu 2024, maka kemungkinan besar yang bicara demikian belum membaca secara utuh putusan MK. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas