Usai Diperiksa KPK, Chairuman Harahap Tetap Bantah Terima Uang E-KTP
"Pertanyaan mengulang yang lalu aja," singkat Chairuman di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/1/2019) sore
Ditemui usai pemeriksaan, Chairuman mengaku dicecar soal proses pembahasan anggaran proyek e-KTP.
Menurutnya pertanyaan itu, mengulang seperti pemeriksaan sebelumnya.
Baca: Anies Minta Saran Ahli Agar Tak Salah Langkah Tangani Museum Bahari
Chairuman hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
"Pertanyaan mengulang yang lalu aja," singkat Chairuman di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Ini Sejumlah Wilayah yang Disebut Anies Baswedan Masih Banyak Becak
Diketahui dalam dakwaan Setya Novanto dan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Chairuman disebut menerima uang bancakan dari proyek KTP-el sebesar USD584 ribu dan Rp26 miliar.
Chairuman juga disebut sebagai pihak yang kerap menagih fee untuk anggota DPR kepada Irman.
Dikonfirmasi soal hal itu, Chairuman membantah.
"Kan sudah dibantah sama Miryam. Saya enggak pernah menerima," singkatnya.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana yang adalah Direktur Utama PT Quadra Solution adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.
Tersangka lainnnya setelah Anang yakni Markus Nari, Setya Novanto.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas perum PNRI, PT LEN Indistri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.