Alumni 212 Kawal Pemeriksaan Ustadz Zulkifli Muhammad
Pemeriksaan akan dilakukan oleh Bareskrim di Gedung Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB, Kamis (18/1/2018).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perwakilan organisasi yang tergabung dalam Alumni 212 akan mengawal proses pemeriksaan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Ustadz Zulkifli Muhammad.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh Bareskrim di Gedung Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB, Kamis (18/1/2018).
Wakil Ketua ACTA, Novel Bamukmin, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan wujud solidaritas Alumni 212 terhadap ulama.
"Semalam kita sudah kumpul advokat, tokoh masyarakat, dan agama sudah koordinasi. Kami putuskan hari ini mengawal semaksimal mungkin mendampingi ustad Zulkifli di Bareskrim," ungkap Novel saat dihubungi Tribunnews.com.
Baca: Cuma New Pajero Sport Exceed 4x2 AT yang Naik Harga, Varian Lain Tetap
Novel mengungkapkan bahwa beberapa elemen organisasi lain yang tergabung dalam Alumni 212 telah berkoordinasi dengannya untuk menurunkan
"Alumni 212 kan dari berbagai pimpinan ormas. Mereka sudah koordinasi dengan kami untuk menurunkan jamaahnya," jelas Novel.
Novel menegaskan bahwa Alumni 212 bergerak karena melihat ada kezhaliman terhadap ulama termasuk Zulkifli Muhammad. Oleh karena itu, pihaknya akan mengawal proses hukum Zulkifli Muhammad.
"Kita melihat kezhaliman yang ditujukan ke ulama. Karena ulama berpengaruh, ulama menyampaikan dakwah yang memang saat ini kita melihat dari pemerintah yang tidak berpihak. Ulama menyampaikan itu apa yang kondisi saat ini," tegas Novel.
Seperti diketahui, Zulkifli dilaporkan oleh seseorang karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi.
Ujaran kebencian tersebut diduga dilakukannya saat memberikan ceramah disalah satu masjid kawasan di Jakarta, dan sempat menjadi viral di media sosial.
Dalam ceramahnya itu, dia mengatakan bahwa pada 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum komunis, cina, syiah dan liberal.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dengan nomor Laporan Polisi : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017 lalu.