KPK Koordinasi dengan Polri terkait Pemeriksaan Ajudan Setya Novanto
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan KPK masih berkoordinasi dengan Polri untuk memeriksa AKP Reza Pahlevi, ajudan terdakwa Setya Novanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan KPK masih berkoordinasi dengan Polri untuk memeriksa AKP Reza Pahlevi, ajudan terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Sebelumnya, KPK telah dua kali memanggil Reza untuk diperiksa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan namun tidak hadir.
Hingga kini Reza belum bisa diperiksa penyidik KPK lantaran Polri meminta pemeriksaan dilakukan di instusinya.
"Nanti kita koordinasikan soal itu. Itu masih proses koordinasi lebih lanjut," ucap Febri, Kamis (18/1/2018).
Febri mengamini pemeriksaan Reza belum bisa dilakukan karena ada nota kesepahaman atau MoU antara KPK, Polri dan Kejagung.
Baca: Hanura Kian Panas Usai Saling Pecat, Adu Klaim Dukungan Wiranto
Salah satu poin dalam MoU itu adalah setiap lembaga penegak hukum yang ingin memeriksa salah satu anggota dari institusi lain wajib mendapat restu pimpinannya.
"Jadi dari aspek penindakan dan pencegahan, teknis-teknisnya diuraikan di sana. Memang ada koordinasi yang perlu dilakukan lebih lanjut," terang Febri.
Febri menuturkan pihak Polri sudah menyatakan tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang berjalan di KPK, termasuk memeriksa Reza.
"Kami tentu juga harus saling menghargai antara KPK dan Polri terkait hal itu. Ini soal koordinasi saja, bagaimana teknisnya yang terpenting adalah kita bisa mengambil keterangan terhadap saksi pro justicia ini," tambah Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Baca: KPK Pelajari Permohonan Pemeriksaan Etik Peradi terhadap Fredrich Yunadi
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).
Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017. Mereka yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.