Kubu OSO Sebut Kubu Ambhara Hanya Boleh Kumpul atau Arisan
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kubu Oesman Sapta Odang (OSO) berbangga memiliki SK Menkumham.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kubu Oesman Sapta Odang (OSO) berbangga memiliki SK Menkumham.
Hal itu menegaskan bahwa kubu OSO yang diakui oleh pemerintah sebagai sebuah partai politik.
Menurut Wakil Ketua Umum Hanura, I Gede Pasek Suardika SK Menkumham yang dimiliki kubu OSO telah diperbaharui per 17 Januari 2018.
Baca: Harga Beras Mahal di Jawa, Lampung, dan Sumsel
Dalam SK terbaru tersebut, sudah tidak ada nama Syarifuddin Sudding sebagai Sekretaris Jenderal.
"Kami ingin sampaikan pada 17 Januari 2018 secara resmi Pemerintah RI melalui Menkumham telah mengeluarkan SK tentang restrukturisasi dan reposisi. SK tercantum kepengurusan 2015-2020," kata Pasek di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Pasek menegaskan, dengan adanya SK untuk kepengurusan kubu OSO, maka segala aktivitas yang dilakukan oleh kubu 'Ambhara' adalah ilegal.
Baca: GMPG Minta Airlangga Hartarto Konsisten dengan Slogan Golkar Bersih
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan kubu Bambu Apus tidak memiliki legalitas.
"Maka kegiatan apapun setelah tanggal (17 Januari 2018) itu bukanlah kegiatan yang dilakukan Partai Hanura secara organisasi resmi. Tapi kalau kumpul-kumpul, arisan boleh, itu tidak berkaitan konteks organisasi," tuturnya.
Masih kata Pasek, dirinya berharap kubu Ambhara dapat memahami AD/ART partai agar tidak bertindak di luar konteks.
Dirinya pun meyakini bahwa konflik internal di Hanura dapat diatasi dengan cara kekeluargaan.
"Dinamika dalam partai itu biasa. Dinamika itu bumbu-bumbu dalam politik," tandasnya.