BNN Berkolaborasi Bareng Bea Cukai Ungkap Penyeludupan Sabu 40 Kg Asal Malaysia
Di awal tahun ini, BNN dan Bea Cukai berhasil membongkar penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 40 kilogram asal Malaysia.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sinergitas antara Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Bea Cukai) dalam urusan pemberantasan Narkotika berbuah hasil.
Di awal tahun ini, BNN dan Bea Cukai berhasil membongkar penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 40 kilogram asal Malaysia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang saat itu ikut serta menghadiri pengungkapan kasus ini di kantor Bea Cukai mengatakan bahwa ini menjadi awal pertama di tahun 2018 dalam upaya pembokaran penyeludupan narkotika.
"Mengawali tahun 2018, BNN dan Bea Cukai membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu. Kali ini kawasan penyeludupan sabu ini adalah kawasan aceh dan yang disita 40 kilogram asal Penang, Malaysia. Dibawa jalur darat," kata Sri Mulayani, di Kantor Bea Cukai, Jumat (19/1/2018).
Dikatakan Sri, pengungkapan ini dilakukan selama dua hari. Bahkan dalam pengungkapan tersebut petugas melakukan pengejaran pelaku hingga melewati sungai bahkan pemukiman warga.
"Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Bea Cukai dari BNN pada 9 Januari 2018 terkait upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut," katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli laut Bea Cukai dengan kapal BO 15021 di bawah kendali Operasi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melakukan penyisiran perairan di Rayeuk, Aceh Timur dan melakukan pengejaran terhadap speedboat yang diduga mengangkut narkotika tersebut.
Baca: Ini Rumah DP Nol Besutan Anies yang Elegan, Yuk Intip Dalamnya
Upaya pengejaran mengalami kendala karena speedboat telah memasuki daerah Sungai Bagok, Aceh Timur dan kapal BC 15021 tidak memungkingkan untuk menyusuri sungai tersebut.
Namun karena kerja keras petugas berhasil menangkap pelaku berinisial HR di depan pekarangan rumahnya dan menyita sebanyak 19 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam karung.
Dari penangkapan tersebut petugas pun berupaya melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap AM yang bertugas menyerahkan sabu kepada HR.
Tak sampai disitu petugas juga menangkap JN dan SN. JN bertugas memindahkan barang haram tersebut dari laut ke darat yang selanjutnya akan dibawa oleh SN.
Dari tangan SN petugas berhasil menyita sabu sebanyak 39 bungkus, seberat kurang lebih 39 kilogram di Perairan Selat Malaka bersama JN, saat menggunakan speedboat menuju sungai Kuala Bego.
AM kemudian menyuruh AN untuk menyimpan sabu sebanyak sepuluh bungkus di dalam kapal yang sedang diperbaiki di sekitaran Sungai Kuala Bagok.