Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novanto Bersedia Ungkap Aktor Besar Kasus e-KTP, Pengacara: KPK Mau Minta yang Mana?

Setya Novanto bersedia membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat proyek bancakan bernilai Rp 5,9 triliun itu.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Novanto Bersedia Ungkap Aktor Besar Kasus e-KTP, Pengacara: KPK Mau Minta yang Mana?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto selaku terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) siap bekerja sama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menjadi justice collaborator (JC).

Ia pun bersedia membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat proyek bancakan bernilai Rp 5,9 triliun itu.

Demikian disampaikan Ketua tim penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, kepada Tribun, Rabu (17/1/2018) lalu.

"Saya balik tanya lagi, mereka (KPK) mau minta yang mana?" kata Maqdir Ismail saat ditanya aktor besar kasus e-KTP yang akan diungkap Novanto jika menjadi justice collaborator.

Menurut Maqdir, aktor kasus e-KTP yang akan diungkap oleh Novanto jika menjadi JC adalah lebih dari seorang dan terkait kalangan tertentu.

"Coba tanyakan saja ke KPK. KPK itu kan maha tahu. Nanti kalau kami yang ngomong selalu dibantah lagi oleh KPK," ujarnya.

Maqdir menolak menyebutkan siapa saja aktor yang akan diungkap oleh Novanto jika menjadi JC. Ia khawatir pernyataannya berdampak pidana.

Berita Rekomendasi

Baca: Cerita Idrus Diusir dari Kantor Kementerian yang Dia Pimpin Sekarang Hanya karena Pakai Sandal Jepit

Ia khawatir bernasib sama dengan mantan rekan kerjanya, Fredrich Yunadi.

Fredrich merupakan anggota tim kuasa hukum Novanto.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga bekerjasama dengan dokter Bimanesh Sutardjo untuk menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto.

Tersangka kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Tersangka kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto, Fredrich Yunadi (Tribunnews.com / THERESIA FELISIANI)

"Oleh karena itu, saya bilang tadi, sebaiknya kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK soal JC ini. Nanti saya salah juga, nanti saya dituduh juga obstruction of justice," kata Maqdir.

"Kalau sekarang saya takut sama KPK," seloroh Maqdir diikuti tawa kecilnya.

Maqdir menjelaskan, pihak KPK belum memberikan respons sejak Novanto mengajukan diri menjadi JC melalui surat pada Rabu pekan lalu, 10 Januari 2018.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas