Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wali Kota Cilegon Segera Disidang Terkait Suap Pembangunan Transmart

Wali Kota nonaktif Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi akan segera disidang di Pengadilan Negeri Serang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wali Kota Cilegon Segera Disidang Terkait Suap Pembangunan Transmart
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota (nonaktif) Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi akan segera disidang di Pengadilan Negeri Serang.

Kasus tersebut segera masuk ke tahap penuntutan karena berkas penyidikan Tubagus Iman terkait kasus dugaan ‎suap pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart telah rampung.

Baca: KKP: Nelayan Perahu Kecil Saat Ini Bisa Mendapatkan Ikan Besar

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain berkas Tubagus Iman, berkas dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas BPMPT Cilegon, Akhmad Dita Prawira, dan pihak swasta, Hendri juga telah rampung.

Sama seperti Tubagus Iman, tersangka Akhmad Dita dan Hendri juga disidang di pengadilan Negeri Serang.

Baca: Khofifah Ingatkan Relawan dan Pendukungnya Untuk Kedepankan Politik Etik

Rekomendasi Untuk Anda

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon ke penuntutan," ujar Febri, Jumat (19/1/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan ‎setelah berkas penyidikan tiga tersangka diserahkan ke tahap penuntutan maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai waktu sekira 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum pada akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Baca: PAN Menilai Putusan MK Soal Verifikasi Faktual Terlambat

"Sambil menunggu waktu sidang, penahanan ketiga tersangka dititipkan ke Lapas Serang. Adapun, ketiganya akan dititipkan ke Lapas IIA dan B Serang mulai hari ini," terang Febri.

Atas perkara ini, setidaknya penyidik telah memeriksa 43 saksi dari berbagai unsur seperti pejabat PT KIEC, pejabat PT Brantas ‎Abipraya, Wakil Wali Kota Cilegon, Ajudan Wali Kota Cilegon, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon, serta pihak swasta lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas