Wali Kota Cilegon Segera Disidang Terkait Suap Pembangunan Transmart
Wali Kota nonaktif Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi akan segera disidang di Pengadilan Negeri Serang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi akan segera disidang di Pengadilan Negeri Serang.
Kasus tersebut segera masuk ke tahap penuntutan karena berkas penyidikan Tubagus Iman terkait kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart telah rampung.
Baca: KKP: Nelayan Perahu Kecil Saat Ini Bisa Mendapatkan Ikan Besar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain berkas Tubagus Iman, berkas dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas BPMPT Cilegon, Akhmad Dita Prawira, dan pihak swasta, Hendri juga telah rampung.
Sama seperti Tubagus Iman, tersangka Akhmad Dita dan Hendri juga disidang di pengadilan Negeri Serang.
Baca: Khofifah Ingatkan Relawan dan Pendukungnya Untuk Kedepankan Politik Etik
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon ke penuntutan," ujar Febri, Jumat (19/1/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan setelah berkas penyidikan tiga tersangka diserahkan ke tahap penuntutan maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai waktu sekira 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum pada akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Baca: PAN Menilai Putusan MK Soal Verifikasi Faktual Terlambat
"Sambil menunggu waktu sidang, penahanan ketiga tersangka dititipkan ke Lapas Serang. Adapun, ketiganya akan dititipkan ke Lapas IIA dan B Serang mulai hari ini," terang Febri.
Atas perkara ini, setidaknya penyidik telah memeriksa 43 saksi dari berbagai unsur seperti pejabat PT KIEC, pejabat PT Brantas Abipraya, Wakil Wali Kota Cilegon, Ajudan Wali Kota Cilegon, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon, serta pihak swasta lainnya.