Eks Komisioner KPU Ungkap 2 Faktor Penyebab Polemik Putusan MK Soal Verifikasi Faktual
Mantan komisioner KPU, Sigit Pamungkas turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan komisioner KPU, Sigit Pamungkas turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual.
Adanya putusan MK terkait verifikasi faktual tersebut membuat polemik dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.
Sigit menyebut, polemik yang terjadi akibat keluarnya putusan MK dikarenakan oleh dua hal.
Baca: Pilgub Jatim, Ini Rincian Harta Kekayaan Khofifah-Emil Dardak dan Gus Ipul-Puti Guntur
Faktor pertama menurut Sigit, adalah putusan yang dikeluarkan oleh MK dinilainya cukup terlambat.
"Putusan MK dari sisi waktu sedikit terlambat. Kalau diputus sebelum proes verifikasi mungkin tarik menariknya tidak sekuat ini," kata Sigit dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).
Sigit menuturkan, faktor kedua yang menyebabkan polemik atas keputusan MK mengenai verifikasi faktual adalah partai politik yang berada di parlemen.
Baca: Anies Berniat Aktifkan Becak Lagi, Ini Reaksi Ojek Pangkalan
Dimana dalam rapat konsultasi dengan KPU, parpol di parlemen tidak menghendaki adanya verifikasi faktual.
"Yang bikin ramai partai di parlemen. Mereka seakan menarik KPU untuk modifikasi sedemikian rupa," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.