Pengamat: Pemerintah dan DPR Tidak Mau Ada Verifikasi Faktual
Pasalnya menurut Syamsudin, putusan MK bersifat final dan mengikat dimana tidak ada tafsir lain atas keputusan tersebut.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Pemilu, Syamsuddin Radjab meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi faktual.
Pasalnya menurut Syamsudin, putusan MK bersifat final dan mengikat dimana tidak ada tafsir lain atas keputusan tersebut.
"Kita harus pahammi posisi putusan MK. MK putusannya bersifat mengikat dan tidak bisa banding," tegas Syamsudin dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).
Baca: Politikus PDIP Prediksi Partai Abal-abal Bakal Lolos Jadi Peserta Pemilu karena Putusan MK
Baca: KPU Harusnya Bersikap Sejak Awal Terhadap Putusan MK Soal Verifikasi Faktual
"Putusan MK itu sederajat dengan UU. Dengan perspektif seperti itu, putusan MK samma dengan kedudukannya dengan UU Pemilu," tambahnya.
Syamsudin mengaku heran putusan MK menjadi perdebatan yang menimbulkan banyak tafsir terkait verifikasi faktual.
Apalagi dalam rapat konsultasi yang dilakukan KPU, pemerintah dan DPR terlihat bahwa legislatif dan eksekutif tidak menghendaki adanya verifikasi faktual terhadap parpol peserta pemilu 2014.
"Saya berkesimpulan DPR dan Pemerintah tidak mau ada verifikasi faktual. Persoalannya, putusan itu mengharuskan verifikasi faktual," tandasnya.