Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: Pemerintah dan DPR Tidak Mau Ada Verifikasi Faktual

Pasalnya menurut Syamsudin, putusan MK bersifat final dan mengikat dimana tidak ada tafsir lain atas keputusan tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengamat: Pemerintah dan DPR Tidak Mau Ada Verifikasi Faktual
net
Gedung MK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Pemilu, Syamsuddin Radjab‎ meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi faktual.

Pasalnya menurut Syamsudin, putusan MK bersifat final dan mengikat dimana tidak ada tafsir lain atas keputusan tersebut.

"Kita harus pahammi posisi putusan MK. MK putusannya bersifat mengikat dan tidak bisa banding‎," tegas Syamsudin dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Baca: Politikus PDIP Prediksi Partai Abal-abal Bakal Lolos Jadi Peserta Pemilu karena Putusan MK

Baca: KPU Harusnya Bersikap Sejak Awal Terhadap Putusan MK Soal Verifikasi Faktual

"Putusan MK itu sederajat dengan UU. Dengan perspektif seperti itu, putusan MK samma dengan kedudukannya dengan UU Pemilu," tambahnya.

Syamsudin mengaku heran putusan MK menjadi perdebatan yang menimbulkan ‎banyak tafsir terkait verifikasi faktual.

Rekomendasi Untuk Anda

Apalagi dalam rapat konsultasi yang dilakukan KPU, pemerintah dan DPR terlihat bahwa legislatif dan eksekutif tidak menghendaki adanya verifikasi faktual terhadap parpol peserta pemilu 2014.

"‎Saya berkesimpulan DPR dan Pemerintah tidak mau ada verifikasi faktual. Persoalannya, putusan itu mengharuskan verifikasi faktual," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas