Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap Ikuti Putusan MK Terkait Verifikasi Faktual, PDI Perjuangan Pastikan Lolos

PDI Perjuangan menegaskan akan mematuhi putusan MK yang mengabulkan uji materi atau judicial review pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Siap Ikuti Putusan MK Terkait Verifikasi Faktual, PDI Perjuangan Pastikan Lolos
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Ketua DPP PDI Perjuangan Arteria Dahlan (baju merah). TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan menegaskan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi atau judicial review pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

"PDI Perjuangan menjunjung penuh, patuh pada putusan MK yang menyatakan KPU harus verifikasi seluruh partai politik. Tidak hanya pada partai politik baru, PDI Perjuangan siap, mau verifikasi administrasi, verifikasi faktual seluruhnya," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Arteria Dahlan saat diskusi 'Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol' di Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Arteria menegaskan kesiapan partainya tidak hanya pada verifikasi yang dijadikan contoh atau sampling.

Baca: Di Jalan Sini, ya Cuma Bambang Soesatyo yang Punya Mobil-mobil Keren

Menurut Arteria, partai berlambang banteng itu memiliki kelengkapan aparatur hingga kantor sampai ke tingkat paling rendah di seluruh Indonesia.

Menurut dia, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu telah mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan terburuk untuk mengikuti Pemilu 2019.

BERITA REKOMENDASI

"Kita pastikan PDI Perjuangan akan lolos karena memang dari awal kita sudah antisipasi keadaan terburuk sekalipun. Kita telah instruksikan seluruh jajaran partai baik hingga ke anak ranting, pastikan kelengkapan aparatur event sampai ke kantor partai sekalipun," kata anggota DPR RI yang menggantikan Djarot Saiful Hidayat itu.

Sekadar informasi, pasal 173 sebelumnya memut ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran partai politik peserta pemilu itu terdiri dari tiga ayat.

Baca: Tak Bersedih Aset Berharganya Disita KPK, Rita: Tidak Apa-apa, Harta Dunia Itu

Ayat (1) untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus lolos verifikasi, ayat (2) partai politik baru harus lolos verifikasi atas semua syarat, ayat (3) partai politik lama langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu karena sudah lolos verifikasi pemilu sebelumnya.

Pasal tersebut kemudian digugat oleh partai politik baru semisal Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia, ke Mahkamah Konstitusi.


Para pemohon menilai, ketentuan itu tidak adil karena adanya pembedaan perlakuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas