Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aggap Salah Alamat, Kubu Sudding Desak Menkumham Cabut SK Oesman Sapta

Ia menyebut SK tersebut salah alamat lantaran seharusnya tidak diberikan pada kubu yang menurut mereka tidak layak.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aggap Salah Alamat, Kubu Sudding Desak Menkumham Cabut SK Oesman Sapta
Tribunnews.com / Taufik Ismail
Sarifuddin Sudding 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana menegaskan kubu Sarifuddin Sudding akan mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang kepengurusan baru partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO).

Ia menyebut SK tersebut salah alamat lantaran seharusnya tidak diberikan pada kubu yang menurut mereka tidak layak.

"Hari ini kita mendesak Menkumham untuk mencabut SK Menkumham, karena SK Menkumham itu didasarkan pada partai yang salah (kubu OSO)," ujar Dadang, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).

Menurut Dadang, ada manipulasi yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan, karena ia menganggap bahwa seharusnya proses menjustifikasi permasalahan dalam internal partai harus melalui mahkamah partai.

Oleh karena itu, Kubu Sudding merasa tidak terima dengan dikeluarkannya SK Kemenkumham untuk kubu OSO.

"Jadi ada manipulasi yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan, itu Dewan Kehormatan yang sebetulnya tidak ada rapat, dan tiba-tiba membuat surat seakan-akan di Hanura tidak ada konflik, dan kemudian menguatkan SK kubu Pak OSO," tegas Dadang.

Baca: Ketua DPP Hanura: Kita Punya Dasar yang Kuat Laporkan OSO Ke Bareskrim Polri

Berita Rekomendasi

Ia menilai Kemenkumham tidak melihat permasalahan dalam tubuh partai Hanuea secara keseluruhan.

Ia pun kembali menegaskan bahwa pihaknya yakni kubu Sudding, meminta kementerian tersebut untuk mencabut SK yang sebelumnya telah diberikan kepada OSO.

Selain itu, kubu Sudding juga mendesak agar Kemenkumham mengakui keputusan dari Munaslub yang digelar pihaknya di Bambu Apus yang memecat OSO sebagai Ketua Umum serta keanggotaannya dalam partai.

"Makanya hari ini kita sudah minta Menkumham untuk mencabut itu, dan mengakui keputusan dari Munaslub Bambu Apus," kata Dadang.

Sebelumnya, Partai Hanura kubu OSO tetap menjalankan partainya, karena mengklaim telah mengantongi SK dari Kemenkumham.

SK itu menjadi cara OSO membuktikan bahwa pemerintah sudah mengesahkan kepengurusan partai di bawah kepemimpinannya.

Di sisi lain, Menkumham RI Yasonna Laoly pun telah menerima sejumlah perwakilan dari Partai Hanura kubu Sudding, di kantor kemenkumham, pada Jumat sore, 19 Januari 2018.

Dalam pertemuan tersebut, kubu Sudding pun menyampaikan hasil Munaslub mereka yang dilangsungkan di Kantor DPP Partai Hanura.

Kemudian kubu Sudding juga membahas mengenai SK Kemenkumham yang dikeluarkan untuk Hanura kubu OSO.

DPP Partai Hanura memang tengah bergejolak jelang Pilkada serentak 2018 dan memasuki tahun politik 2019.

Partai tersebut pecah menjadi dua kubu, yakni kubu OSO dan kubu Sarifuddin Sudding.

Awal munculnya mosi tidak percaya terhadap OSO yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura karena terkait permasalahan rekomendasi Pilkada dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Bahkan tidak hanya itu, kedua kubu itu pun saling tuduh dan saling klaim memiliki dukungan dalam partai tersebut.

Hingga akhirnya kubu Sudding menuduh OSO menggelapkan uang sekira Rp 200 miliar, memasukkan uang itu ke dalam rekening perusahaannya, kemudian diputar demi kembali menghasilkan uang.

Kubu Sudding menuding OSO memasukkan uang tersebut ke dalam perusahaan miliknya, OSO Sekuritas. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas