Berniat Laporkan Ge Pamungkas ke Bareskrim, FUIB Hanya Bisa Jadi Saksi
Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) berencana melaporkan komika, Ge Pamungkas, ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) berencana melaporkan komika, Ge Pamungkas, ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Ketua Umum FUIB, Rahmat Himran, berencana melaporkan Ge terkait dengan viralnya video stand up comedy-nya di media sosial, khususnya YouTube.
Ia menilai Ge melakukan dugaan pelecehan, penghinaan, dan penistaan agama Islam dalam aksi stand up-nya.
Ge, kata Rahmat, mengutip salah satu ayat Al-Quran tentang Allah yang menguji keimanan umatnya, yang kemudian dijadikan bahan olok-olok.
"Agar Al-Quran tak pantas dijadikan bahan lawakan dan tidak membuat lucu. Al-Quran merupakan akidah bagi umat Islam dimana kita harus menjaga bukan mengolok-olok. Oleh karena itu kami menganggap Ge Pamungkas melakukan penistaan agama," ujar Rahmat di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Baca: Ini Respon SETARA Institute Soal Kasus Ge Pamungkas dan Joshua Suherman
Ia menganggap komedian itu menistakan agama ketika mengutip salah satu firman Allah yang menguji keimanan.
"Ge mengutip, bahwa Allah menguji itu sayang, sayang apaan? Kemudian ia menyatakan bahwa ketika banjir zaman Ahok itu dikatakan Ahok yang salah, tapi ketika banjir zaman Anies itu namanya musibah," ungkap Rahmat lagi.
Namun, Rahmat tidak bisa melaporkan Ge, lantaran komika tersebut sudah dilaporkan oleh Khalid Akbar, Advokat LBH Bang Japar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/41/I/2018/BARESKRIM, pada Kamis (11/1/2018).
Sehingga Rahmat hanya menjadi saksi pelapor (Khalid Akbar) dan memperkuat pelapor dengan barang bukti dari FUIB.
Rahmat menyerahkan barang bukti berupa video stand up comedy Ge Pamungkas di YouTube, dalam bentuk soft file yang sudah dimasukkan ke dalam bentuk Compact Disk (CD).
Lebih lanjut, Rahmat mengatakan Ge dituntut dengan pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 156 a tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Penodaan Agama.