Politikus PAN Nilai Holding BUMN Harus Mendapat Persetujuan DPR
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari dari Fraksi PAN, Achmad Hafisz Thohir menilai proses holding BUMN harus melalui persetujuan DPR. Hal ini kata Thohir se
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR dari dari Fraksi PAN, Achmad Hafisz Tohir menilai proses holding BUMN harus melalui persetujuan DPR. Hal ini kata Thohir sesuai Undang-Undang (UU) Kekayaan Negara, UU BUMN dan UU Perseroan.
"Disana (holding) ada pergeseran kepemilikan dan komposisi, sehingga harus melalui persetujuan DPR," ujar politisi PAN, Selasa (23/1/2018).
Baca: Jokowi: Kepala Daerah dan Menteri Jangan Bikin Aturan yang Hambat Investasi
Thohir memaparkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 yang menyatakan bahwa pembentu holding tidak memerlukan proses pada APBN atau tidak membutuhkan persetujuan DPR. Karena hal itu Thohir berpendapat PP tersebut berlawanan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Nggak boleh pemerintah melanggar Undang-Undang, jelas ini berefek buruk pada citra dan kepercayaan publik pada hukum," kata Thohir.
Walaupun niat daripada holding itu baik, namun Thohir menilai hal itu tidak bisa jadi pembenaran.
"Jangan sekonyong- konyong melanggar undang-undang dengan alasan untuk mengefektifkan kegiatan," ujar dia.
Baca: Begini Jadinya Kala Para Pemimpin Dunia Gaya Rambutnya Dipoles Ala Pasha Ungu
Thohir menambahkan saham istimewa dwi warna pada anak holding menjadi ganjalan dalam melakukan konsolidasi aset.
Karena jika dipaksakan, menurutnya akan bertentangan dengan kaidah Peraturan Standar Akuntansi 65 (PSAK 65) dalam neraca laporan keuangan. Sedangkan PSAK 65 juga terintegrasi atau mengacu ke International Financial Reporting Standart (IFRS).
"Nanti bermasalah, kan keuntungan akan dikonsentrasi menjadi modal pada tahun berikutnya," pungkas Thohir.