Pengamat Anggap Tidak Masalah KPK Pakai Rekaman FBI Dalam Persidangan Setya Novanto
"Seharusnya hal seperti ini tidak dipermasalahkan dalam proses persidangan dan justru harus dioptimalkan,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekaman wawancara antara Biro Investigasi Federal AS (FBI) dengan Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem dalam persidangan kasus korupsi E-KTP tidak perlu dipersoalkan.
Diketahui rekaman tersebut diputar KPK dalam persidangan kasus korupsi E KTP dengan terdakwa Setya Novanto beberapa waktu lalu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mengatakan dalam perkara korupsi dan kejahatan lain yang bisa bersifat transnasional sudah biasa digunakan mekanisme mutual legal assistan on criminal matter (MLA).
Baca: Eva Sundari Bantah Kecipratan Duit Suap Proyek di Bakamla
Baca: Stafsus Kepala Bakamla Ali Fahmi Disebut Sebagai Otak Suap Proyek Pengadaan Satelit Monitoring
"Seharusnya hal seperti ini tidak dipermasalahkan dalam proses persidangan dan justru harus dioptimalkan," ujar Yenti kepada Tribunnews.com, Rabu (24/1/2018).
Berkaitan dengan keaslian rekaman, menurutnya, tidak perlu dikhawatirkan. mengingat sidang bersifat terbuka untuk umum.
Selain itu, informasi saat ini begitu mudah diakses, sehingga tidak mungkin KPK berani memanipulasi hasil rekaman.
"Karena akan sangat mudah dibantah pihak FBI," tegasnya.
Baca: Ancam Beri Nilai Jelek, Guru SMP di Jakarta Timur Mencabuli 16 Muridnya
Baca: Periksa Sejumlah Kontraktor, KPK Telusuri Upeti Untuk Bupati Kukar
Sebagai suatu alat bukti dari Jaksa biasa kalau terdakwa minta agar diklarifikasi dengan minta kehadiran FBI.
Harapannya tentu pada hakim untuk jeli melihat diperlukan atau tidak kehadiran FBI.