Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Anggap Tidak Masalah KPK Pakai Rekaman FBI Dalam Persidangan Setya Novanto

"Seharusnya hal seperti ini tidak dipermasalahkan dalam proses persidangan dan justru harus dioptimalkan,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Anggap Tidak Masalah KPK Pakai Rekaman FBI Dalam Persidangan Setya Novanto
KOMPAS IMAGES
Yenti Garnasih. 

Namun, bila mengingat bukti lain dan biaya serta mengacu pada asas cepat, murah dan sederhana harusnya tidak perlu dihadirkan dengan pertimbangan sidang terbuka dan manipulasi rekamsn FBI sangat berisiko dan mempertaruhkan kredibilitas KPK.

Baca: Bambang Soesatyo Ungkap Alasan Enggan Pakai Mobil Dinas Ketua DPR Berpelat RI 6

Baca: Takut Kualat, Bambang Soesatyo Tak Akan Gunakan Mobil Dinas Ketua DPR Berpelat RI 6

Hal yang harus dilakukan KPK adalah segera menuntaskan kasus tersebut setuntas tuntasnya.

Dia tegaskan, siapapun yang terlibat harus diproses dan mulai lah mengoptimalkan TPPU untuk melacak mengalir kemana saja dana Rp 2,3 triliun.

"Bagi yang mengalirkan, terapkan TPPU aktif. Bagi yang menerima TPPU pasif. Dengan TPPU diharapkan perampasan hasil korupsi e-KTP bisa lebih berhasil daripada hanya menggunakan UU Tipikor saja," jelasnya.

KPK menggunakan rekaman wawancara antara Biro Investigasi Federal AS (FBI) dengan Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem, pada persidangan kasus E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto beberapa waktu yang lalu.

BERITA TERKAIT

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut penggunaan rekaman tersebut memiliki dasar hukum yang terdapat pada Undang-Undang KPK.

"Kerjasama internasional itu diatur kerjasama antara KPK dengan institusi penegak hukum lain di negara lain itu diatur dalam pasal 12 ayat 1 huruf h atau i Undang-Undang KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Pasal 12 ayat 1 (h) menyebutkan KPK berwenang meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri.

Sementara huruf (i) memuat aturan yang memberi kewenangan KPK untuk meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

KPK juga mendasari pada hasil dua konvensi UN Convention against Transnational Organized Crime dan UN Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Konvensi tersebut mengatur tentang pertukaran informasi antar dua negara dalam bidang penegakan hukum.

Febri mengatakan KPK tidak perlu lagi untuk menghadirkan FBI untuk memastikan keaslian percakapan tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas