Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Plt Sekda Jambi Yakin Zumi Zola Seminggu Lagi Menyusul Jadi Tersangka

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik, meyakini Zumi Zola selaku gubernur segera menyusul dirinya menjadi tersangka.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Plt Sekda Jambi Yakin Zumi Zola Seminggu Lagi Menyusul Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik, meyakini Zumi Zola selaku gubernur segera menyusul dirinya menjadi tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018.

Dan penyelidikan yang tengah dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan perkaranya mengarah pada dugaan keterlibatan Zumi Zola.

Hal itu disampaikan Erwan Malik usai menjalani pemeriksaan penyelidikan baru di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

"Ya," kata Erwan saat dikonfirmasi penyelidikan baru kasus suap pengesahan APBD Pemprov Jambi 2018 mengarah pada Zumi Zola.

Menurut Erwan, dalam satu hingga dua minggu ke depan, pihak KPK akan mengumumkan peningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan diikuti penetapan tersangka.

"Tunggu satu sampai dua minggu lagi ya," ujarnya.

Menanggapi pengakuan Erwan Malik itu, Zumi Zola kembali menyatakan memasrahkan sepenuhnya kepada pihak KPK selaku pihak yang menangani kasus dugaan korupsi ini.

Berita Rekomendasi

Baca: Tersangka Pengemudi Mobil yang Seruduk Puluhan Motor Diduga Dibawa Kabur Keluarganya

"Seperti yang pernah saya sampaikan, ada baiknya kita berpegang kepada pernyataan resmi dari KPK saja agar tidak terjadi berita yang simpang siur," kata Zumi Zola melalui pesan singkat kepada Tribun.

Erwan Malik merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pasca-terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK di Jambi dan di Jakarta pada 28 November 2017.

Tiga pejabat pemprov sekaligus anak buah Gubernur Jambi, Zumi Zola, ditangkap karena memberikan uang sebesar Rp 4,9 miliar kepada anggota DPRD setempat, Supriono.

Uang tersebut diduga bagian suap dari total commitment fee Rp 6 miliar untuk "ketok palu" pemulusan pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018.

Ketiga pejabat Pemprov Jambi tersebut adalah Erwan Malik selaku Plt Sekda Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK di rutan terpisah di Jakarta.

Pihak KPK mengembangkan kasus suap tersebut ke penyelidikan baru karena adanya temuan fakta baru tentang keterlibatan pihak lain dari unsur pemberi dan penerima.

Mereka berasal dari unsur pengusaha (swasta), pejabat di lingkungan Pemprov Jambi, maupun dari DPRD Jambi.

Fakta itu di antaranya berasal dari keterangan Erwan Malik dan temuan bukti lainnya yang mengarah adanya perbuatan tindak pidana korupsi.

Baca: Putu Mastika Terobos Banjir Bandang Demi Menyelamatkan Anak dan Istri

Erwan Malik melalui kuasa hukumnya, Lifa Malahanum Ibrahim, sempat menyampaikan telah membeberkan kepada penyidik KPK tentang keterlibatan Gubernur Zumi Zola dalam kasus suap yang menjeratnya.

Erwan telah menyampaikan adanya perintah dari Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Sekda yang definitif sudah lewat dua bulan yang lalu diganti. Jadi klien kami (Erwan Malik) hanya menjalankan arahan dari pimpinan (Gubernur Jambi Zumi Zola)," ungkap Lifa Malahanum Ibrahim, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada 3 Januari 2018.

Menurutnya, sebenarnya masa jabatan Erwan Malik sebagai Plt Sekda berakhir pada akhir September 2017 atau dua bulan sebelum terjaring OTT oleh tim KPK pada 29 November 2017.

Namun, Erwan Malik masih tetap dipertahankan dan tetap mendapat perintah dari atasannya, Zumi Zola.

"Jabatan Sekda yang definitif sudah lewat dua bulan yang lalu diganti. Jadi, klien kami hanya menjalankan arahan dari pimpinan," ujar Lifa.

Arahan dari gubernur atau siapa?

"Yang paling atas, yang Anda sebutkan tadi," kata Lifa saat itu.

Ia menegaskan, pemberian uang ke sejumlah anggota DPRD Pemprov Jambi untuk menggolkan RAPBD 2018 bukan inisiatif dari Erwan Malik, melainkan atas perintah atasannya.

Bahkan, Erwan Malik sampai beberapa kali menghadap pimpinan DPRD dan Zumi Zola untuk membahas pemulusan "ketok palu" RAPBD 2018.

"Kalimatnya tidak demikian, melainkan lebih pada perintah yang tersirat dan tersurat, enggak ada kalimat uang ketok palu, itu permintaan itu," ungkapnya.

Lifa membeberkan pengakuan Erwan Malil tentang kalimat dari Zumi Zola yang menyiratkan perintah uang untuk "ketok palu" RAPBD 2018.

Dan selanjutnya Zumi Zola memberikan rincian arahannya dengan sangat jelas.

"Langsung melapor kepada atasannya, yaitu Pak Gubernur. Dan di situlah sebagai seorang pejabat Sekda yang Plt saja beliau menjalankan arahan untuk 'Jangan permalukan saya'," bebernya.

Pihak KPK juga telah meminta keterangan Zumi Zola untuk penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan tiga anak buahnya itu dan juga untuk penyelidikan baru kasus ini.

Ia mengaku tidak tahu-menahu soal "uang ketok" sebesar Rp 6 miliar untuk RAPBD 2018.

"Saya sudah menyampaikan kepada yang penyerahan apa itu, dana uang itu, saya tidak tahu-menahu," kata Zumi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada 5 Januari.

Zumi hanya mengakui, ia memberikan perintah kepada Erwan, Arfan, dan Saifudin agar menjalankan tugas terkait pengesahan R-APBD tersebut sesuai prosedur dan tak memberikan uang kepada anggota DPRD Jambi. (Tribun Network/fahdi fahlevi/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas