KPK Persilakan Setya Novanto Bongkar Pelaku Utama Skandal Korupsi e-KTP
Terdakwa kasus dugaan korupsi E-KTP, Setya Novanto, masih memiliki kesempatan untuk membongkar nama aktor besar kasus tersebut.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa kasus dugaan korupsi E-KTP, Setya Novanto, masih memiliki kesempatan untuk membongkar nama aktor besar kasus tersebut.
"Belum terlambat untuk membuka peran pihak lain kalau memang terdakwa mengetahui ada aktor yang lebih besar pelaku utamanya," ujar Febri di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Menurut Febri, KPK sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada Setya Novanto untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan uang negara hingga Rp 2,3 triliun itu
"Sebenarnya dari awal sudah dibuka sejak kami membuktikan ada perbuatan. Sudah kami konfirmasi ke terdakwa," ungkap Febri.
Baca: Kubu Setya Novanto Desak SBY Jelaskan Soal Proyek e-KT
Namun sepanjang persidangan dan penyidikan, mantan Ketua DPR tersebut tidak pernah membeberkan nama-nama lain.
Febri memastikan pihaknya akan mengklarifikasi semua sangkaan jika mantan ketua umum Partai Golkar itu benar-benar mengungkap pelaku utama korupsi E-KTP tersebut.
"Dalam proses hukum akan kami klarifikasi," tambah Febri.
Baca: Setya Novanto: Saya Sekarang Jadi Rakyat Jelata
Seperti diketahui, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.