Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Persen Dana Operasional Tak Tercukupi Anggaran Kejaksaan Dorong Korupsi di Kalangan Jaksa

Komisioner KKRI Ferdinan Andi T Lolo mengatakan publik dan media senantiasa melihat kasus korupsi yang menyeret jaksa hanya tampak luarnya saja.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 25 Persen Dana Operasional Tak Tercukupi Anggaran Kejaksaan Dorong Korupsi di Kalangan Jaksa
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Komisioner Komisi Kejaksaan RI Ferdinan Andi T Lolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kejaksaan RI (KKRI), Ferdinan Andi T Lolo mengatakan publik dan media senantiasa melihat kasus korupsi yang menyeret jaksa hanya tampak luarnya saja.

Menurutnya ada permasalahan serius yang berasal dari sumber pembiayaan kegiatan sehari-hari di Kejaksaan termasuk dana untuk kegiatan operasional.

Andi Lolo mengungkapkan bahwa 25 persen dana operasional di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tidak tercukupi oleh anggaran lembaga Kejaksaan itu.

"Kami pernah melakukan penelitian di seluruh lembaga Kejaksaan di seluruh Indonesia bahwa 25 persen anggaran operasional tidak ter-cover oleh sumber dana utama, sehingga mereka terpaksa mencari sumber dana lain yang itu berbahaya. Hal itu harus diperbaiki, bukan hanya main tindak saja, tak akan selesai," ungkap Andi Lolo di kantornya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).

Baca: Saya Tungguin Istri, Kalau Capek Saya Tidur di Hotel Tempat Istri Tidur dengan Pria Lain

Andi Lolo mengatakan ia mengungkapkan fakta itu bukan berarti membela tindakan koruptif yang dilakukan para jaksa.

BERITA REKOMENDASI

Namun ia menekankan sebelum tindakan dilakukan ada baiknya pemerintah mengevaluasi fakta tersebut.

Bahkan ia tidak menyangkal kemungkinan adanya fakta bahwa lembaga Kejaksaan turut mendorong jaksanya untuk melakukan tindakan koruptif.

"Kita tidak bisa menafikan hal tersebut walaupun secara formal kami belum pernah menemukan ada kasus seperti itu. Masalahnya sistem peradilan kita juga terkait namun ada kewajiban yang tidak semestinya ditanggung oleh Kejaksaan, seperti pengawalan terhadap tahanan di pengadilan harusnya sudah menjadi wewenang pengadilan tapi faktanya masih diberikan kepada Kejaksaan," kata dia.

Baca: Polisi Kaget Pergoki Dua Pria di Dalam Kamar Kondisinya Setelah Telanjang

"Saya memang tidak menyangkal walaupun secara formal kami belum temukan kasus seperti itu namun saya berani mengatakan bila saya menjadi Kepala Seksi Pidana Umum di suatu lembaga Kejaksaan maka bisa jadi saya ikut korupsi, kena operasi tangkap tangan, dan saya hanya menjadi pecundang di muka umum. Masyarakat dan pemerintah saat ini hanya cenderung melihat kasus korupsi dari luar dan tidak mencoba memperbaiki penyebabnya," ujara pria yang pernah menjadi jaksa selama 12 tahun ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas