Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Situasi Rumah Tersangka Korupsi Kondensat Honggo Wendratno

Pasalnya, Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemicals Indotama (TPPI) Honggo Wendratno masih buron.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Begini Situasi Rumah Tersangka Korupsi Kondensat Honggo Wendratno
Tribunnews.com / VINCENTIUS JYESTHA
Kediaman tersangka kasus dugaan korupsi kondensat, Honggo Wendratno, di Jl Martimbang III No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2018). 

Setelah bel berbunyi, keluarlah seorang pria berkemeja dan celana hitam, mengenakan masker menutupi mulut dan hidungnya.

Pria ini tetap berada didalam pagar rumah tanpa membukakan pintu.

Ia bahkan tak menjawab ketika ditanya apakah pemilik kediaman itu atau bukan.

Ketika disinggung mengenai Honggo, pria tersebut juga enggan berkomentar.

"Kalau masalah Pak Honggo, saya nggak berkomentar. Silahkan cari orang di rumah lain. Saya mau kerja lagi," ujar pria berambut cepak itu, seraya meninggalkan Tribunnews.com, Sabtu (27/1).

Tak berlangsung lama, terlihat seorang pria meninggalkan sebuah rumah dengan motornya tak jauh dari kediaman Honggo.

Pria berkaus putih dan berkumis ini menolak memberikan tanggapannya terhadap Honggo.

Berita Rekomendasi

"Nggak. Saya nggak mau ngomong. Nggak terlalu kenal (Honggo)," katanya yang kemudian memicu gas motornya.

Hingga kini, keberadaan Honggo masih belum diketahui. Ia bahkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Agung Setya membenarkan pihaknya telah menerbitkan DPO pada Honggo yang juga mantan Direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama .

DPO Honggo diterbitkan dengan Nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada Jumat (26/1/2018) kemarin, ditandatangani oleh Wadir Tipideksus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.

Honggo ditetapkan sebagai DPO karena tiga kali dipanggil sebagai tersangka untuk hadir pelimpahan namun tidak pernah hadir.

Di kasus ini, baik Honggo maupun dua tersangka lainnya yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono, dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas