Soal Jenderal Polisi Jadi PJ Gubernur, Bawaslu Yakin Mendagri Patuh Pada Undang-Undang
"Kami masih yakin Mendagri akan patuh pada Undang-Undang. Mengikuti Norma Undang-Undang,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut bereaksi mengenai wacana pengangkatan perwira tinggi Polri untuk menduduki jabatan Pejabat (Pj) Gubernur selama Pilkada Serentak 2018.
Wacana tersebut dihembuskan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Ketua Bawaslu, Abhan, berharap Tjahjo berpegang pada Undang-Undang berlaku yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan PJ Gubernur.
Baca: Pemuda Muhammadiyah: Jokowi Harus Batalkan Rencana Mendagri Angkat Perwira Polri Jadi PJ Gubernur
Baca: Sandi Akan Ajak DPRD DKI Diskusi Soal Usulan Pembukaan Jalan Jatibaru Tanah Abang
"Kami masih yakin Mendagri akan patuh pada Undang-Undang. Mengikuti Norma Undang-Undang," ujar Abhan kepada wartawan di Kantor DPP PAN, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (28/1/2018).
Namun menurut Abhan, hal tersebut masih merupakan wacana sehingga pihaknya belum dapat menentukan sikap.
"Masih wacana, belum. Nanti saja. Lihat dulu, jadi apa belum," tegas Abhan.
Baca: Lebih dari 7 Jam, Demokrat Akhirnya Penuhi Syarat Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat
Baca: Pemilihan Penjabat Gubernur dari TNI atau Polri Pernah Dilakukan Ketika Zaman SBY
"Ya jangan berandai andai wong belum ada keputusan. Kita tidak memberikan justifikasi yang belum jelas," tambah Abhan.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) Pasal 201 Ayat (10) menyebutkan tentang mekanisme pengangkatan Pj Gubernur.
Dalam Pasal itu disebutkan bahwa:, "Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang kosong diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.