Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Ringkus 4 Pelaku Peredaran Uang Palsu

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri meringkus empat pelaku peredaran uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu emisi terbaru.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Polri Ringkus 4 Pelaku Peredaran Uang Palsu
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri meringkus empat pelaku peredaran uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu emisi terbaru.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan keempat tersangka yakni AL, D, AD dan JS, diringkus di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat Rabu (24/1/2018) lalu.

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan ratus lembar upal siap edar dan sejumlah peralatan percetakan upal.

Uang yang dicetak para pelaku memiliki nomor seri 259 dan 258.

Nomor ini biasanya terdapat di pojok atas uang. Kedua nomor seri ini, kata Agung, belum terdaftar di Bank Indonesia.

"Artinya ini mungkin mereka baru mencoba mengedarkan. Jadi, belum beredar luas di masyarakat. Ini kita terus lakukan penindakan mencegah kerugian masyarakat atas beredarnya uang palsu," ujar Agung, di Bareskrim Polri Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Baca: BERITA FOTO: Jokowi Dikawal Perempuan Cantik di Bangladesh

Berita Rekomendasi

Penangkapan dilakukan dengan cara penyidik menyamar dan melakukan transaksi dengan AL dan D yang mengedarkan upal tersebut, di halaman SPBU Gandasari Cikarang, Bekasi.

AL ternyata bukan pemain baru.

Dia adalah pemain lama, yang sudah pernah masuk bui karena kasus upal pula.

"AL adalah pelaku peredaran yang belum lama keluar dari Lembaga Permasyarakatan terkait uang palsu," katanya.

Hasil interogasi, kata Agung, AL dibantu oleh AG dan JS dalam memproduksi upal tersebut.

Hasil cetakan upal itu sendiri diedarkan oleh AD. Setelah menelusuri, AG dan JS lalu ditangkap di wilayah Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (25/1).

"JS membantu produksinya dengan diberi honor Rp 130 ribu per hari untuk bantu memotong, ngeprint, cetak nyablon dan sebagainya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas